Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak 2024

Melaporkan SPT pajak sebelum 31 Maret 2024.

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Pajak 2024
Dok. Kunjungpajak.go.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas perpajakan menetapkan 31 Maret sebagai batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaannya.

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yang membuat wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Namun, jika wajib pajak lupa melaporkan SPT Tahunan, mereka akan dikenai denda.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak perseorangan akan dikenakan denda Rp100.000.

Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak perseorangan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Lantas bagaimana melakukan pengecekan terkait keterlambatan denda akibat melaporkan SPT Pajak?

Cara membayar denda telat lapor SPT Pajak

Untuk melakukan pembayaran denda, wajib pajak bisa membayarkan secara online melalui DJP Online.

Berikut cara membayar denda keterlambatan SPT Tahunan:

  • Mulailah dengan membuka aplikasi DJP Online atau mengakses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id.
  • Masuklah ke dalam sistem dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan memasukkan kode keamanan (captcha).
  • Pilih opsi "Bayar" dan klik pada "e-Billing".
  • Selanjutnya, lengkapi formulir untuk mengajukan kode Billing yang akan digunakan untuk proses pembayaran.
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan 'Pembuatan Kode Billing Berhasil'.
  • Tahap selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank persepsi yang telah ditunjuk atau melalui kantor pos terdekat dengan menggunakan kode billing yang telah diterima.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024