Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Karena Bencana Alam atau Gempa Bumi

Punya asuransi cukup penting guna antisipasi dampak bahaya.

Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Karena Bencana Alam atau Gempa Bumi
gempa bumi di Amerika Serikat (dok.Reuters)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Beberapa waktu terakhir, Indonesia mengalami bencana alam seperti gempa bumi di Cianjur dan Garut, Jawa Barat. Bencana tersebut menyebabkan dampak beragam, mulai dari korban luka-luka, adanya korban jiwa, hingga kerusakan bangunan seperti rumah.

Kepemilikan asuransi merupakan langkah penting guna mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut. Tak hanya manusia, rumah pun dapat diasuransikan.

Namun, perlu diingat bahwa asuransi gempa bumi tak serta merta menjadi satu paket dengan asuransi properti yang biasa. Pemegang polis harus membayar premi tambahan di luar properti untuk mendapatkan fasilitas asuransi gempa bumi.

Asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harga benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan letusan gunung berapi, dan tsunami.

Dalam asuransi gempa bumi, objek yang bisa diasuransikan biasanya berupa bangunan sekaligus isinya. Contohnya, jika suatu rumah yang diasuransikan dalam asuransi gempa bumi, artinya seluruh barang yang ada di dalam bangunan itu bisa menjadi objek asuransi. Lantas, bagaimana cara mengeklaim asuransi rumah yang rusak akibat gempa?

Prosedur klaim asuransi rumah rusak akibat gempa

  • Tertanggung melaporkan dalam waktu tiga hari kalender sejak tanggal kejadian
  • Tertanggung mengisi formulir klaim
  • Dokumen klaim yang diperlukan dari Tertanggung:
    • surat tuntutan / pemberitahuan dari tertanggung
    • salinan polis
    • bukti pembayaran premi
    • surat keterangan dari kepolisian
    • berita acara kronologi kejadian
    • kuitansi asli dan salinan
  • Penanggung melakukan validasi dan analisa klaim, jika klaim tidak valid maka Tertanggung akan menerima surat penolakan
  • Jika klaim valid, maka penanggung akan memberikan konfirmasi persetujuan klaim kepada Tertanggung
  • Penanggung melakukan pembayaran klaim dalam waktu yang ditentukan dalam polis, setelah klaim dinyatakan benar dan ada kesepakatan ganti rugi antara Penanggung dan Tertanggung.

Dalam aturannya, pencairan klaim maksimal selesai satu bulan setelah pemegang polis dan perusahaan asuransi sepakat dengan jumlah nilai pertanggungan yang akan dibayarkan. Namun, pada praktiknya, pemegang polis sudah bisa mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan asuransi satu minggu setelah kesepakatan.

Besaran premi asuransi rumah

besaran presmi asuransi

Pembayaran premi asuransi telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.6/SEOJK.05/2017. Untuk perinciannya bisa dilihat di gambar.

Itu tadi sedikit ulasan tentang asuransi rumah rusak akibat bencana atau gempa bumi. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi pembaca. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024