Danacita Klaim Tak Ada Bagi Hasil, dan Bunga Rendah Sesuai OJK

Bunga layanan Danacita berkisar 0,07 persen per hari.

Danacita Klaim Tak Ada Bagi Hasil, dan Bunga Rendah Sesuai OJK
Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2). (EKO WAHYUDI/Fortune Indonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan bunga pembiayaan yang disalurkan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, menjelaskan keseluruhan bunga yang diterapkan Danacita berkisar 0,07 persen per hari, sementara batas maksimum yang ditetapkan OJK mencapai 0,1 persen per hari.

“Tidak ada bagi hasil sama sekali seperti yang disampaikan kemarin oleh Wakil Rektor ITB. Di setiap kerja sama kami dengan kampus, kami bisa pastikan tidak ada sama sekali bagi hasil yang kami berikan ke kampus,” ujar Alfonsus di hadapan wartawan di Menteng, Jakarta, Jumat (2/2).

Dia juga menegaskan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana, yaitu pelajar dan wali.

“Keseluruhan biaya yang kami terapkan itu mencakup biaya platform per bulan dan juga biaya persetujuan. Kami tidak ada biaya administrasi,” ujarnya.

Sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Danacita juga menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana.

Danacita selalu mengedepankan proses analisis dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang diberikan.

“Kami juga memastikan bahwa pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin tepat guna hanya untuk kebutuhan pendidikan,” kata Alfonsus.

Tak ada paksanaan dalam menggunakan Danacita

Selain itu, Alfonsus menegaskan bahwa Danacita bukan satu-satunya sistem pembayaran yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan, namun merupakan salah satu tambahan solusi. Keputusan terakhir untuk memanfaatkannya tetap di tangan mahasiswa maupun orang tua. 

“Kami tidak memaksa dan mengharapkan kampus mitra kami untuk memaksa mahasiswa seperti narasi yang beredar,” katanya,

Dalam proses penagihan, Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Saat ini Danacita telah menjalin kerja sama dengan 148 lembaga pendidikan dengan 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Total dana yang disalurkan mencapai Rp375 miliar.
 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya