Jakarta, FORTUNE – Uang telah lama menjadi alat tukar yang sangat penting. Transaksi keuangan mulai dari berbelanja, pembayaran, bahkan menabung merupakan bagian dari fungsi uang.
Rupiah yang menjadi mata uang tunggal di Indonesia kerap berpindah tangan dari satu perputaran keuangan. Jangan heran jika Anda menemukan kondisi fisik rupiah Anda seakan sangat mengenaskan dan Anda bertanya-tanya apakah masih pantas sebagai alat pembayaran dan lainnya.
Masyarakat sebenarnya dapat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi bi.go.id, Rabu (22/2).
Syarat penukaran uang kertas yang rusak
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukuran uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua per tiga) ukuran aslinya.
Syarat penukaran uang logam yang rusak
Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua atau setengah) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Syarat penukaran uang rusak karena terbakar
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Cara tukar uang rusak di Bank Indonesia
Uang rusak dapat ditukarkan melalui melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.
Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:
- Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu penukaran uang rusak/cacat.
- Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
- Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat.
- Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, Email; mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Memilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.
Lokasi dan jadwal tukar uang rusak di Bank Indonesia
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat