Jakarta, FORTUNE - Iklim investasi di Indonesia masih terus berada dalam tren positif. Hal ini tercermin dari masih tumbuhnya jumlah investor di pasar modal, seperti sektor reksa dana maupun Surat Berharga Negara (SBN). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal per 14 Oktober 2021 tembus 6,6 juta. Secara tahun berjalan (year to date) telah tumbuh 68 persen dari sebelumnya 3,88 juta orang.
Peningkatan jumlah investor dipengaruhi dampak pandemi COVID-19. Banyak orang mencari alternatif pemasukan tambahan salah satunya dengan mulai berinvestasi di pasar modal. Tapi yang harus jadi perhatian, jangan sembarang terjun. Imbangi dengan pemahaman tentang investasi ini termasuk istilah-istilah di dalamnya. Salah satunya adalah RDN atau Rekening Dana Nasabah.
Secara umum fungsi RDN tidak jauh berbeda seperti rekening pada umumnya. Hanya saja, RDN tidak bisa dibuka di sembarang bank.
Pengertian RDN
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15 /SEOJK.04/2020, Rekening Dana Nasabah atau RDN adalah rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
Dengan adanya RDN, nasabah cukup menyetorkan dana investasi ke satu rekening saja, yaitu RDN yang dimilikinya. Sehingga nasabah yang ingin membeli instrumen investasi seperti reksa dana atau saham tidak perlu menyetorkan dana ke masing-masing rekening.
Melalui RDN, nasabah dapat secara langsung memonitor saldo pada rekeningnya. Sebab, pencatatan dana nasabah di bank terpisah dengan pencatatan dana pada perusahaan efek. Setiap bulannya, nasabah akan dikirimkan mutasi rekening melalui rekening koran elektronik (e-statement).
Buka RDN bisa secara elektronik
Pada 28 Maret 2019, OJK meresmikan suatu program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik. Dengan begitu, pembukaan rekening efek dan RDN dapat diproses dengan lebih cepat. Namun, walaupun proses pembukaan rekening bisa menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi tingkat keamanan dalam transaksinya pun tetap terjaga.
Ketentuan program penyederhanaan ini juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.04/2019, yang isinya tentang pedoman pembukaan rekening efek nasabah serta RDN secara elektronik melalui perusahaan efek.
Adanya surat edaran tersebut membuat banyak perusahaan efek memberikan pelayanan untuk membuka rekening efek, dan RDN lebih menjangkau ke berbagai pelosok wilayah. Oleh karena itu, program penyederhanaan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perusahaan sehingga tidak hanya berfokus pada pelayanan di kota besar.
Daftar bank penyedia RDN
Bank yang membukanya harus ditunjuk dan diberi mandat tersebut. Melansir laman resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat 16 bank di Indonesia yang berhak membuka rekening dana nasabah. Berikut daftarnya:
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Nationalnobu Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank BCA Syariah
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank BNI Syariah
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk