Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadai

Istilah fidusia berkaitan erat dengan dunia finansial.

Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadai
ilustrasi perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Fidusia berkaitan erat bagi mereka yang kerap berkecimpung dalam dunia finansial. Baik itu bisnis atau dalam proses peminjaman suatu benda seperti uang dari sebuah lembaga tentunya.

Meski tak semua orang pernah mendengar istilah fidusia, namun sebenarnya kegunaan istilah fidusia penting dalam dunia finansial. Apalagi bagi mereka yang pernah melakukan peminjaman modal maupun investasi.

Sebab istilah ini kerap muncul ketika mengajukan pinjaman modal untuk usaha ke lembaga keuangan di Indonesia. Tidak hanya itu, istilah tersebut juga berkaitan dengan proses pengajuan KPR, kredit kendaraan, investasi, dan kegiatan lain. Lantas, apa itu fidusia?

Definisi fidusia

Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang meski telah dialihkan kepada orang lain, tapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara, jika mengacu pada batasan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia adalah pengikatan barang bergerak yang berfungsi sebagai jaminan kredit. Penguasaan barang bergerak dilakukan oleh debitur, tapi kepemilikan barang itu diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan.

Jaminan fidusia adalah istilah dari bahasa Latin, yakni fiduciarius yang berarti kepercayaan. Selain itu, fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, fiduciaire eigendoms overdracht (FEO) yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Hukum fidusia

Shutterstock/YP_Studio

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia dengan makna sebagai berikut:

  • pemberi fidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
  • penerima fidusia adalah perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Dalam praktiknya, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, tetapi penguasaannya tetap ia miliki. Oleh karena itu, terdapat juga istilah jaminan fidusia yang penyerahan kepemilikannya juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain.

Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, karena jaminan fidusia tidak didaftarkan, kepentingan pihak penerima fidusia kelak kurang terjamin. Pemberi dapat menjaminkan benda yang dengan beban fidusia kepada pihak lain tanpa penerima mengetahuinya.

Sebelum ada undang-undang ini, benda yang menjadi jaminan biasanya benda bergerak seperti persediaan, piutang, barang dagangan, peralatan mesin, dan kendaraan.

Perbedaan fidusia dan gadai

Fidusia dan gadai memiliki dua perbedaan utama. Pertama, jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sementara gadai tidak perlu ada proses pendaftaran.

Kedua, hak milik fidusia adalah kepada kreditor, sementara pada gadai pengendalinya adalah pemegang gadai meski hak suaranya ada pada pemberi gadai.

Jaminan fidusia baru dapat dieksekusi saat debitur mencatatkan wanprestasi pada perjanjian pokok. Objek jaminan ini dapat dijual dengan kekuasaan penerima. Eksekusinya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan lelang atau negosiasi.

Pada gadai, penguasaan barang hanya ditujukan untuk jaminan pembayaran utang debitur, bukan untuk dipakai atau dinikmati. Pengeksekusian jaminan terjadi ketika kreditur wanprestasi.

Ada dua jenis eksekusi, objek gadai dapat dijual tanpa persetujuan ketua pengadilan, dan juga dapat dilakukan dengan izin hakim pengadilan.

Related Topics

FidusiaJaminanGadai

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024