Jakarta, FORTUNE - SHU merupakan sistem pembagian hasil usaha dalam koperasi. Kegiatan koperasi diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku berjalan.
Dikutip dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, hasil yang diperoleh dari SHU akan digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi. Oleh karena itu, SHU sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.
Apa itu SHU koperasi?
Sisa hasil usaha koperasi atau biasa dikenal dengan SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh sebuah koperasi selama satu tahun. Laba bersih tersebut berasal dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, biaya operasional, dan pembayaran pajak lain.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, disebutkan bahwa pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut.
SHU pun dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pembagian SHU koperasi
Secara garis besar, pembagian SHU koperasi dilakukan secara adil menurut jasa para anggotanya. Namun demikian, ada beberapa prinsip yang harus disertakan dalam kegiatan pembagian SHU koperasi setiap tahunnya. Adapun empat macam prinsip dalam pembagian SHU adalah sebagai berikut.
1. SHU berasal dari anggota
SHU adalah keuntungan bersih yang berasal dari hasil usaha anggota koperasi dan bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi. Pembagian SHU koperasi berlaku secara adil karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya lainnya dibagikan kembali kepada para anggotanya.
2. SHU berdasarkan imbal jasa
Pembagian SHU adalah bentuk imbal jasa kepada anggota yang berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Umumnya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi merupakan bentuk jasa suatu anggota. Maka dari itu, aktif melakukan transaksi dengan koperasi merupakan cara meningkatkan sisa hasil usaha yang patut dicoba.
3. SHU bersifat transparan
Sebagai usaha kerakyatan, koperasi harus menyediakan data pembagian SHU secara transparan. Penyajian data umumnya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi anggota koperasi sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.
4. SHU secara tunai
Bentuk dari SHU adalah uang tunai yang dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai dengan prinsip transparan dalam kegiatan berkoperasi, pembagian SHU dalam bentuk tunai merupakan bentuk transparansi dan keadilan lembaga tersebut.
Cara menghitung SHU anggota koperasi
Menghitung nilai laba masing-masing anggota koperasi, khususnya jenis simpan pinjam, cukup rumit. Hal ini karena perhitungan harus dilakukan bertahap.
Rumusnya adalah: SHUa = JUA + JMA
SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
Sebelum menghitung SHUa, perlu diketahui berapa nilai Jasa Usaha dan Jasa Modal Anggota (JUA dan JMA). Berikut adalah rumus-rumus yang dipakai:
Menghitung JMA
JMA = (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x Persentase jasa modal x SHU
Menghitung JUA
Dalam koperasi jenis simpan pinjam, JUA terdiri dari jasa pinjaman dan penjualan. Jasa pinjaman diberikan atas aktivitas melakukan peminjaman. Sedangkan jasa penjualan didapat atas kontribusi anggota melakukan pembelian. Namun, yang lebih sering dihitung adalah jasa penjualannya. Ini rumusnya:
JUA = (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x Persentase Jasa Modal Anggota x Sisa Hasil Usaha