Jenis-jenis pajak dibagi berdasarkan tiga kelompok yakni berdasarkan sifat, sasaran, serta siapa yang memungutnya. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:
1. Jenis pajak berdasarkan sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi ke dalam dua jenis, yakni sebagai berikut:
Pajak langsung merupakan pajak yang iurannya dibebankan pada individu dan tidak bisa dilimpahkan pada orang lain. Contohnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.
Pajak tidak lansgung adalah pajak yang hanya dibebankan pada pihak tertentu, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea impor, dan pajak penjualan.
2. Jenis pajak berdasarkan sasaran
Berdasarkan sasaran atau objeknya, dibagi pula dalam dua jenis, di antaranya:
Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang dipungut berdasrkan keadaan diri si Wajib Pajak (WP), seperti pajak kekayaan atau pajak penghasilan.
Pajak yang dipungur tanpa melihat keadaan Wajib Pajak, seperti PBB, PPN, dan lain-lain.
3. Jenis pajak berdasarkan pemungutnya
Berdasarkan siapa yang memungut iuran tersebut, berikut ini jenis pajaknya:
Pajak pusat merupakan pajak yang petugas pengutnya dari pemerintah pusat melalui aparatnya, seperti Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea Cukai. Contoh pajak pusat adalah pajak penjualan barang mewah dan sebagainya.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut lansung oleh pemerintah daerah, baik kota/kabupaten maupun provisi. Contohnya, pajak hotel dan restoran, pajak kendaran bermotor, dan lain-lain.
Itulah tadi artikel pengertian pajak secara lebih detail. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.