Perpanjangan Diskon PPnBM Direstui Jokowi, Ini Bedanya dari 2021

Presiden Jokowi telah merestui perpanjangan PPnBM DTP.

Perpanjangan Diskon PPnBM Direstui Jokowi, Ini Bedanya dari 2021
Shutterstock/haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo dipastikan merestui perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada 2022. Namun, diskonnya tidak sebesar tahun lalu, yakni 100 persen ditanggung oleh pemerintah sepanjang tahun.

“Disetujui oleh Bapak Presiden (Jokowi) bahwa diberikan fasilitas ppnbm yang ditanggung oleh pemerintah khusus untuk sektor otomotif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari kanal YouTube Sekretaris Kabinet, Selasa (18/1).

Tahun ini, pemerintah membagi relaksasi menjadi dua kategori. Pertama, untuk segmen mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta, dan mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.

Program diskon PPnBM ini telah berlaku sejak Maret 2021 dan berhasil membangkitkan industri otomotif yang menjadi salah satu penyumbang perekonomian terbesar di Indonesia. Skema diskon PPnBM dibagi per kuartal pada 2022.

Skema diskon PPnBM yang diberlakukan 2022

Berikut besaran diskon PPnBM untuk mobil LCGC yang harus dibayarkan konsumen:

Kuartal I (Januari-Maret 2022): 0 persen (100 persen PPnBM LCGC ditanggung oleh pemerintah)
Kuartal II (April-Juni 2022): 1 persen (2 persen sisanya ditanggung pemerintah)
Kuartal III (Juli-September 2022): 2 persen (1 persen sisanya ditanggung pemerintah)
Kuartal IV (Oktober-Desember 2022): 3 persen (PPnBM normal dan tak lagi ditanggung pemerintah)

Besaran Diskon PPnBM Mobil Non-LCGC seharga Rp 200-250 Juta

Kuartal I (Januari-Maret 2022): 7,5 persen (diskon PPnBM, 50 persen ditanggung pemerintah)
Kuartal II dan seterusnya: normal 15 persen (pemerintah tak menanggung lagi PPnBM).

Belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon PPnBM ditanggung oleh pemerintah 50 persen di segmen non-LCGC. Jika berkaca pada aturan tahun lalu, besaran local content dan local purchase dalam kendaraan akan berpengaruh pada jenis kendaraan yang akan mendapatkan insentif ini. Namun, jika melihat dari rentang harga Rp200 sampai Rp250 juta, kemungkinan besar sasarannya adalah segmen MPV murah, city car, dan beberapa SUV murah.

Skema PPnBM 2021

Tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Kemudian untuk diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

 

Dampak diskon PPnBM 2021

Berdasarakan catatan Kementerian Perindustrian, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, yakni sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan pada masing-masing periode tersebut yang sebesar 45,2 persen dan 27,8 persen secara tahunan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya