Plafon Maksimal Rp10 Miliar, Ini Syarat Mendapatkan Kredit Padat Karya

Jangka waktu pinjaman fleksibel adalah 5-8 tahun.

Plafon Maksimal Rp10 Miliar, Ini Syarat Mendapatkan Kredit Padat Karya
ilustrasi industri tekstil (unsplash/rio lecatempessy)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Skema ini menawarkan kemudahan plafon pinjaman, suku bunga rendah, dan jangka waktu pinjaman fleksibel.
  • Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga hingga Rp20 triliun pada 2025.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merilis stimulus dalam bentuk Kredit investasi padat karya, sebuah skema pembiayaan yang dirancang untuk sektor Industri Padat Karya, yang menawarkan berbagai kemudahan, termasuk plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga atau margin lebih rendah dibandingkan kredit komersial, serta jangka waktu pinjaman fleksibel 5–8 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan skema kredit investasi padat karya ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas pada sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan demi memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

"Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk proyeksi penyaluran skema kredit investasi padat karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (27/12).

Skema kredit ini ditujukan bagi sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.

Syarat mendapatkan kredit

Untuk mendapatkan akses ke skema pembiayaan ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki usaha yang produktif dan layak.
  2. Memiliki pengalaman usaha minimal dua tahun.
  3. Memiliki minimal 50 tenaga kerja, yang diharapkan dapat bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi akibat modernisasi peralatan.

Peluncuran skema ini tidak hanya ditujukan demi mendorong transformasi industri melalui revitalisasi mesin, tetapi juga menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Pemerintah berupaya menyelamatkan dan memperkuat sektor industri dengan instrumen lain, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi.

Melalui skema ini, pemerintah berharap industri nasional dapat lebih kompetitif pada tingkat global, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan sekaligus memperkuat posisi industri nasional sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

Aksi Jual Dua Petinggi MR DIY Selepas IPO di Bursa
Daftar 10 Saham Sektor Kesehatan di BEI dan Kinerjanya, Cek!
Pemerintah Brasil Temukan Perbudakan pada Pembangunan Pabrik BYD
INDEF Ramal Ekonomi RI Stagnan 5% di 2025, Ini Penyebabnya
Tarif LRT, MRT & TransJakarta Gratis saat Malam Tahun Baru
Daftar Biaya Ganti Kartu Debit BCA Terbaru, Naik Mulai 2025