Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada 65 persen dari pengelolaan dana pensiun (dapen) di BUMN yang perlu mendapat perhatian khususk sedangkan 35 persen sisanya diakuinya dalam kondisi sehat.
Erick mengatakan, pengelolaan dapen BUMN harus dilakukan secara profesional. Ini dilakukan lantaran ia tak ingin ada kasus-kasus serupa Jiwasraya maupun Asabri di pengelolaan dapen BUMN lainnya.
"Ini yang menjadi concern, jangan sampai Komisi VI mendorong yang namanya pembukaan kasus-kasus daripada Asabri dan Jiwasraya, tetapi di dana pensiun BUMN kita tidak sempat merapatkan," ujar Erick Thohir saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (5/12).
Kementerian BUMN berencana melakukan transformasi pengelolaan dana pensiun BUMN sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada 2023. Erick ingin dana pensiun BUMN bisa dikelola secara profesional. Adapun saat ini Dana Pensiun dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN.
"Kita mau coba diperbaiki, jangan sampai pensiunan pegawai BUMN justru jadi masalah ke depan. Dan juga jangan sampai aset-aset BUMN yang ada tadi, akhirnya hilang atau tidak dimanfaatkan. Ini yang kita coba sedang petakan," ujarnya.
Dengan pengelolaan yang profesional, pensiunan BUMN bisa mendapat kepastian soal penempatan dana mereka.
“Karena kembali, sama dengan Jiwasraya dan Asabri, adalah penempatan investasi, yang tentu ini tidak punya standard sehingga bisa terjadi, saya masih bilang bisa, (karena) kita nggak boleh menduga-duga, bisa terjadi penyelewengan," katanya.
Menurutnya, konsolidasi telah dilakukan dengan memanggil seluruh direksi BUMN soal temuan-temuan di lapangan. Ia memastikan akan menindak keras jika ada indikasi penyelewengan seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri.
"Karena ini total potensi yang luar biasa, dan mumpung kita punya waktu untuk penyelesaian benchmarking dengan yang ada di Jiwasraya, Asabri ataupun yang sudah kita lakukan dengan Singapura dan Kanada," kata Erick.
Bakal di bawah IFG
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menunjuk holding asuransi BUMN Indonesia Financial Group (IFG) mengelola investasi dana pensiun perusahaan pelat merah yang saat ini masih terpecah.
Dengan menggabungkan pengelolaan investasi dana pensiun perusahaan milik negara, diharapkan tak akan ada lagi isu mengenai investasi yang bermasalah di masa depan. Penggabungan pengelolaan investasi dana pensiun BUMN bertujuan untuk memastikan aset yang dikembangkan aman dan dikelola dengan baik.
Untuk kajian penggabungan dapen tersebut pun sampai saat ini masih berlangsung. Bentuknya pun masih abu-abu, namun yang pasti akan berada di bawah IFG.
Kelolaan investasi dana pensiun
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai investasi dana pensiun telah mencapai Rp328,06 triliun sampai Oktober 2022. Angka itu menunjukkan kenaikan 4,42 persen secara tahunan.
OJK menyebut, penyumbang terbesar adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP) setara dengan 51,68 persen dari total investasi Dana Pensiun atau setara dengan nilai Rp169,56 triliun. Diikuti DPLK senilai Rp116,28 triliun dan DPPK PPIP sebesar Rp42,22 triliun.
Selanjutnya, investasi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) per Oktober 2022 mencatatkan return on investment (RoI) sebesar 2,85 persen dan return on asset (ROA) di level 4,46 persen. Posisi itu memang turun, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun demikian rasio kecukupan dana (RKD) terpantau stabil sebesar 97,63 persen.