Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya. Layanan ini bakal menggunakan fitur data prepopulated.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan hal tersebut akan memudahkan para wajib pajak menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Ini merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang direncanakan berlaku pada Mei 2024.
"Dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax, memang kami mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Juli 2023, yang disiarkan secara daring, yang dikutip Rabu (24/7).
Fitur prepopulated adalah sistem penyediaan data berdasarkan basis data yang sudah ada. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, di sistem sudah ada angka penghasilan dan pajak dipotong yang datanya didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan perusahaan.
Dengan begitu, fitur prepopulated para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
"Kalau sudah [sesuai], submit. Kalau belum, silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi," ujar Suryo.
Gambaran pengisian SPT secara otomatis di negara lain
Merujuk pada International Tax Glossary milik International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), sistem pelaporan pajak prepopulated memungkinkan pihak otoritas memasukan data Wajib Pajak yang menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang sudah dimiliki.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga mendefinisikan prepopulated sebagai sistem pelaporan yang bertumpu pada peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan Wajib Pajak.
Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya. Informasi yang bersumber dari pihak ketiga akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT tersebut. Selanjutnya, Wajib Pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan.
Proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data prepopulated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, Wajib Pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Skema ini telah diterapkan di Finlandia dan Australia.
Sementara di Denmark, Wajib Pajak mengoreksi data prepopulated melalui dokumen pendukung yang dimiliki oleh otoritas.
Prepopulated dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu komprehensif dan parsial. Klasifikasi yang bersifat komprehensif berisi data dan informasi identitas Wajib Pajak; jumlah dan sumber penghasilan utama Wajib Pajak; transaksi jual beli aset atau investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax); pemotongan/pemungutan pajak yang telah diadministrasikan oleh pihak ketiga atau diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu; jumlah kredit pajak; dan utang/pengembalian pajak berdasarkan informasi yang dapat diakses oleh otoritas pajak.