Bank Indonesia (BI) akan menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro (UMI) yang resmi berlaku mulai 1 Desember 2024.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat pada kalangan kelas menengah bawah.
“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (16/10), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya administrasi kepada konsumen saat menggunakan transaksi QRIS. Ia juga mengimbau pembeli untuk melaporkan pedagang yang membebankan biaya tambahan tersebut.
"Kalo pedagang menambahkan, enggak boleh, jadi laporkan aja itu," ujar Fili.
Merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), penyedia barang dan jasa dilarang untuk membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa terkait biaya yang ditagihkan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Karena ada ketentuan bank Indonesia PBI PJP Pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," ucap dia.
Fili menuturkan, ada beberapa sanksi tegas yang bisa dikenakan kepada pedagang yang tetap memungut biaya administrasi untuk penggunaan QRIS dari pembeli. Sanksi ini dapat berupa penghentian kerja sama hingga penempatan dalam daftar hitam (blacklist).
Saat ini, hasil pemantauan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan QRIS.
Dalam hal ini, pengenaan biaya tambahan sekitar 1–3 persen yang dilakukan secara berulang akan merugikan konsumen, sementara pelaku usaha mengambil keuntungan besar dari praktik tersebut.
Direktur Jenderal PKTN, Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, Pihaknya berwenang membina dan mengawasi pelaku usaha untuk memastikan kewajiban mereka terpenuhi dan memulihkan hak konsumen yang dirugikan, khususnya terkait biaya tambahan saat bertransaksi.
“Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin EDC maupun yang menggunakan QRIS, bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” ujar Moga.
Diketahui, transaksi QRIS mencatatkan tren kenaikan sebesar 209,61 persen year-on-year (YoY) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
MDR QRIS adalah biaya yang dikenakan kepada merchant oleh PJP saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Saat ini, biaya MDR QRIS berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dikenakan kepada konsumen.