Bisa Kuras Isi Saldo, Kenali Penipuan Berkedok ‘Kirim Kode Rahasia’

Kejahatan ini dapat dicegah dengan langkah preventif.

Bisa Kuras Isi Saldo, Kenali Penipuan Berkedok ‘Kirim Kode Rahasia’
Ilustrasi transaksi bank (Unsplash/Eduardo Soares)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Modus penipuan melalui layanan perbankan terus diperbarui, seperti saat ini melalui kode OTP.
  • Dua modus umum yang digunakan seperti upgrade jaringan kartu telepon dan perubahan tarif biaya fasilitas bank.
  • Ada beberapa tips preventif agar terhindar dari kejahatan kode rahasia/OTP.

Berbagai macam Modus Penipuan terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai macam teknologi, termasuk merambah pada layanan perBankan. Salah satu jenis penipuan yang sering terjadi adalah pengiriman kode rahasia yang mengaku berasal dari suatu bank.

Penipuan ini tampak seolah-olah meminta sistem bank untuk mengirimkan kode rahasia seperti Personal Identity Number (PIN), One-Time Password (OTP), atau verification code ke ponsel Anda, dan meminta Anda untuk menyebutkannya.

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua modus yang umum digunakan:

1. Upgrade jaringan kartu telepon

  • Penipu mengaku sebagai operator seluler dan menawarkan upgrade jaringan kartu telepon kepada nasabah.
  • Nasabah diinstruksikan untuk mengganti kartu hingga mendapatkan PIN aktivasi.
  • Penipu meminta nasabah membacakan PIN tersebut untuk mengaktifkan kartu baru yang dipegangnya.
  • Penipu juga meminta nomor kontak lain untuk menginstruksikan aktivasi mobile banking via SMS, di mana bank akan mengirimkan PIN baru.
  • Karena kartu lama nonaktif, PIN baru dikirim ke kartu baru milik penipu, sehingga penipu berhasil mendapatkan PIN mobile banking.
  • Penipu kemudian mengakses mobile banking nasabah dan memindahkan dana ke rekeningnya.

2. Perubahan tarif biaya fasilitas bank

  • Penipu mengincar pengguna uang elektronik.
  • Penipu ‘menakut-nakuti’ nasabah dengan menginformasikan perubahan tarif yang disediakan oleh bank, dan akan dikenakan biaya sekitar Rp150.000.
  • Jika nasabah keberatan, penipu berpura-pura meminta pengkinian data.
  • Penipu melakukan transaksi dengan meminta informasi rahasia seperti PIN dan/atau OTP.
  • Mereka menjelaskan bahwa nasabah perlu menyebutkan informasi yang akan dikirim ke ponsel, sehingga dapat ‘mencuri’ PIN dan/atau OTP.
  • Setelah mendapatkan PIN dan/atau OTP, penipu berhasil melakukan transaksi.

Tips preventif agar terhindar dari kejahatan kode rahasia

1. Jaga data pribadi

Jangan berikan kepada sembarang orang di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau tempat hiburan. Penipu bisa menyamar sebagai petugas bank atau mengaku untuk keperluan riset dengan iming-iming souvenir menarik. Pastikan informasi pribadi hanya diberikan kepada pihak yang tepat.

2. Penipu juga bisa meminta data melalui telepon, email, atau faks

Selalu periksa alamat email dan situs yang Anda kunjungi untuk memastikan keasliannya. Penipu sering menggunakan email palsu yang mirip dengan situs resmi bank untuk mencuri username dan password.

3. Jangan berikan informasi rahasia seperti OTP, PIN, CVV, atau tanggal kadaluarsa kartu

Ingat nomor-nomor tersebut dan jangan catat atau simpan di dompet atau ponsel. Petugas bank tidak akan meminta informasi rahasia apa pun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil