8 Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja?

Mulai dari emas hingga BPKB sepeda motor.

8 Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Apa Saja?
Ilustrasi menggadaikan barang di Pegadaian (Dok. Pegadaian)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian antara lain emas, tabungan emas, barang elektronik, kendaraan, surat berharga, sertifikat, BPKB motor, jam tangan dan tas mewah
  • Proses pengajuan gadai bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah dengan pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta
  • Tabungan emas di Pegadaian bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman, dengan proses pengajuan secara online atau di outlet terdekat.

Gadai barang menjadi salah satu solusi praktis bagi seseorang yang membutuhkan dana cepat. Terutama ketika dana yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan, renovasi rumah akibat bencana alam, atau keperluan tak terduga lainnya.

Salah satu lembaga yang menyediakan layanan gadai di Indonesia adalah Pegadaian. Secara umum, Pegadaian menawarkan layanan gadai yang memungkinkan masyarakat menggadaikan berbagai jenis barang berharga sebagai jaminan.

Perlu diketahui, tidak semua barang bisa digadaikan. Biasanya barang-barang yang digadaikan memiliki nilai yang tinggi. Dilansir laman Sahabat Pegadaian, berikut beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:

1. Emas

Emas yang disimpan di rumah dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman tunai yang cepat. Jenis emas yang bisa digadaikan termasuk emas batangan, perhiasan, berlian, dan lainnya.

Gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan dua pilihan, yaitu gadai konvensional dan syariah. Syarat pengajuan pun cukup mudah, Anda hanya perlu menyerahkan emas yang akan dijadikan jaminan dan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta.

2. Tabungan emas

Bagi Anda yang menabung emas di Pegadaian, saldo Tabungan Emas dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman. Pengajuan gadai bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah.

Setelah pengajuan disetujui, Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta. Menariknya, saldo Tabungan Emas yang digadaikan akan tetap menjadi hak milik Anda. Namun, Anda perlu memastikan memiliki saldo yang cukup serta akun premium di Pegadaian Digital untuk menggunakan layanan ini.

Proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital atau di outlet Pegadaian terdekat.

3. Barang elektronik

Barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, atau televisi juga bisa digadaikan di Pegadaian melalui layanan Gadai Non-Emas. Pegadaian menawarkan pinjaman dengan jaminan barang elektronik yang aman karena barang yang digadaikan akan diasuransikan selama proses pelunasan.

Pinjaman yang diberikan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp20 juta. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan kapan saja dengan opsi perpanjangan yang fleksibel.

4. Kendaraan

Pegadaian juga menerima gadai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Gadai kendaraan di Pegadaian dapat menjadi solusi untuk memperoleh pinjaman cepat. Proses pengajuannya juga mudah dan tersedia pilihan pembayaran sesuai kebutuhan.

Gadai kendaraan bermotor biasanya membutuhkan persyaratan seperti BPKB, STNK, bukti keabsahan BPKB, dan cek fisik kendaraan dari SAMSAT. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000 hingga lebih dari Rp20 juta, dan selama proses pembayaran, kendaraan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh Pegadaian.

5. Surat berharga

Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian berikutnya adalah surat berharga. Surat berharga seperti saham dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat digadaikan melalui layanan Gadai Efek di Pegadaian.

Gadai Efek memungkinkan Anda untuk mendapatkan pinjaman dengan menjadikan saham atau obligasi sebagai jaminan. Layanan ini terbuka untuk individu maupun institusi, dengan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar tergantung pada nilai surat berharga yang digadaikan.

Dengan bunga yang terjangkau dan jangka waktu fleksibel, Gadai Efek bisa menjadi pilihan yang sangat menguntungkan.

6. Sertifikat

Jika Anda membutuhkan pembiayaan dengan sistem syariah, menggadai sertifikat bisa menjadi pilihan yang tepat. Pegadaian menerima sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai jaminan.

Pembiayaan ini tersedia untuk masyarakat dengan penghasilan tetap, pengusaha mikro, dan petani, dengan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta.

7. BPKB motor

Bagi Anda yang memiliki motor, Pegadaian juga menerima gadai BPKB motor. Ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan pinjaman tunai sementara tetap bisa menggunakan kendaraan untuk keperluan pribadi atau usaha.

Gadai BPKB motor bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti pinjaman usaha atau pinjaman serbaguna.

8. Jam tangan dan tas mewah

Pegadaian juga menyediakan layanan gadai untuk barang mewah seperti jam tangan dan tas branded. Anda bisa menggadaikan tas mewah dari merek-merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes, serta jam tangan bermerek.

Barang yang digadaikan akan disimpan di tempat khusus yang terjaga dengan baik. Jangka waktu pinjaman maksimal 30 hari, dan nilai pinjaman akan dihitung berdasarkan kategori dan taksiran barang yang ditentukan.

Tas dan jam tangan mewah termasuk dalam kategori I, dengan taksiran pinjaman mencapai 60 persen dari nilai barang.

Selain itu, Pegadaian juga menerima barang yang dapat dijadikan agunan di Pegadaian seperti berlian putih, invoice (pengajuan melalui website Digilend), alat-alat pertanian (mengikuti kebijakan pihak cabang), hingga barang-barang kesenian seperti kain songket dan gamelan (hanya berlaku di beberapa cabang).

Demikian beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya