Ketahui 3 Kondisi yang Terjadi jika Gagal Bayar Utang Pinjol

Dari bunga menumpuk hingga terjadi gangguan aktivitas.

Ketahui 3 Kondisi yang Terjadi jika Gagal Bayar Utang Pinjol
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Gagal bayar pada pinjaman online bisa masuk daftar blacklist OJK, dan akan sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dan bunga akumulatif maksimal 0,8 persen per hari hingga utang bisa meningkat dua kali lipat.
  • Proses penagihan utang dapat mengganggu aktivitas dan menimbulkan stres serta ketidaknyamanan.

Meskipun fintech pendanaan bersama atau P2P lending (pinjaman online/pinjol) menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam proses pinjaman, kenyataannya banyak orang yang memanfaatkannya dengan cara yang tidak bijak. Misalnya, meminjam uang meskipun kondisi keuangan tidak memadai, yang berujung pada keterlambatan pembayaran dan bahkan gagal bayar jika tidak segera dilunasi. Dalam hal ini, pihak yang menanggung kerugian adalah pemberi dana (lender).

Gagal bayar merujuk pada kondisi di mana peminjam tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk meminjam dana melalui fintech pendanaan bersama, sangat penting untuk mengevaluasi profil risiko Anda dan memahami berbagai risiko yang ada dalam menggunakan layanan fintech tersebut.

Meskipun tidak ada yang menginginkan terjadinya gagal bayar, kita perlu memikirkan apa yang akan terjadi jika kondisi tersebut tak dapat dihindari.

Berikut tiga hal yang akan terjadi jika Gagal Bayar Pinjol berdasarkan catatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

Masuk daftar blacklist OJK

Gagal bayar pada pinjaman di fintech pendanaan bersama dapat mengakibatkan data Anda dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimasukkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan, baik dari lembaga keuangan formal maupun fintech yang terdaftar di OJK.

Denda dan bunga yang menumpuk

Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda dan bunga akumulatif maksimal 0,8 persen per hari, sesuai dengan ketentuan OJK.

Denda maksimal keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan bisa mencapai 100 persen dari pokok pinjaman, yang berarti utang Anda bisa meningkat dua kali lipat jika tidak dibayar tepat waktu.

Gangguan aktivitas dan stres

Proses penagihan utang, baik melalui telepon, e-mail, SMS, atau kunjungan langsung oleh tim collection, dapat mengganggu aktivitas Anda.

Keterlambatan pembayaran atau gagal bayar akan meningkatkan intensitas penagihan, yang dapat menimbulkan stres dan ketidaknyamanan.

Cara hadapi risiko gagal bayar

Berikut adalah empat cara yang dapat dilakukan ketika menghadapi risiko gagal bayar pada pinjaman di fintech pendanaan bersama:

1. Restrukturisasi pinjaman dana

Jika Anda mengalami kesulitan membayar pinjaman, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman. Ini tidak berarti menghapus utang, namun memberikan keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, atau pengurangan tunggakan pokok dan bunga. Anda perlu menghubungi pihak pinjol terkait dan menyampaikan alasan jelas untuk permohonan restrukturisasi.

2. Jual aset

Menjual aset berharga yang Anda miliki, seperti barang elektronik atau kendaraan, bisa menjadi solusi cepat untuk melunasi utang. Dengan menjual aset, Anda bisa menyelesaikan kewajiban tanpa menambah beban utang di masa depan.

3. Mengajukan pinjaman tanpa bunga di tempat kerja

Beberapa perusahaan menawarkan fasilitas pinjaman tanpa bunga atau dengan tenor panjang untuk karyawan. Ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menutupi pinjaman di fintech, dengan pembayaran yang langsung dipotong dari gaji Anda setiap bulan.

4. Pinjaman ke koperasi atau bank

Jika opsi lain belum cukup, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman dengan bunga lebih rendah di koperasi atau bank. Pastikan untuk membandingkan suku bunga dan memilih tenor yang lebih panjang agar lebih mudah dalam pembayaran.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024