Apa itu KSSK? Ini Pengertian, Tugas, dan Anggotanya

Pembentukan KSSK termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 2016.

Apa itu KSSK? Ini Pengertian, Tugas, dan Anggotanya
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)/Dok Kemenkeu
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pemerintah Indonesia mulai memperkuat sistem keuangan pasca krisis moneter 1997-1998.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 menjadi landasan hukum bagi lembaga-lembaga terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • KSSK berperan sebagai forum koordinasi, kerja sama, dan pertukaran informasi antarotoritas untuk memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Di dalamnya memuat landasan hukum bagi lembaga-lembaga terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

UU tersebut juga menyebut bahwa pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK adalah salah satu lembaga pemerintah yang punya tugas penting dalam menjaga keuangan negara. 

Berikut penjelasan tentang pengertian, tugas, dan anggota KSSK. Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu KSSK?

Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KSSK adalah forum koordinasi, kerja sama, dan pertukaran informasi antarotoritas untuk memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan. KSSK juga bertugas menangani krisis sistem keuangan, termasuk masalah perbankan dalam kondisi normal maupun krisis.

Anggota KSSK

  • Menteri Keuangan (Koordinator KSSK, merangkap anggota dengan hak suara)
  • Gubernur Bank Indonesia (Anggota dengan hak suara)
  • Ketua Dewan Komisioner OJK (Anggota dengan hak suara)
  • Ketua Dewan Komisioner LPS (Anggota dengan tanpa hak suara)

Peran anggota KSSK

  • Kementerian Keuangan bertanggung jawab sebagai otoritas fiskal dan pengelola keuangan negara.
  • Bank Indonesia (BI) berperan sebagai otoritas moneter dan pengelola sistem pembayaran.
  • Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan secara terintegrasi.
  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab sebagai pelaksana program penjaminan simpanan serta otoritas resolusi bank.

Dalam mendukung tugas-tugas KSSK, OJK turut menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas OJK melakukan pemantauan, pemeliharaan, dan penanganan masalah sistem keuangan, termasuk pada lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, serta menangani masalah perbankan sistemik.

Secara umum, KSSK melakukan koordinasi untuk memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan, serta menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Selain itu, KSSK juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan masalah bank sistemis, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam situasi krisis.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KSSK dibantu oleh Sekretariat KSSK. Sekretariat KSSK secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal dan secara substansial bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku koordinator KSSK.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu KSSK, tugas, peran, dan anggotanya. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Openspace Himpun Dana US$165 Juta, Siap Perluas Investasi Startup
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers