OJK: Pengajuan Kredit akan Lihat Aktivitas Medsos dan Tagihan Listrik

OJK akan memanfaatkan Big Data dan Machine Learning.

OJK: Pengajuan Kredit akan Lihat Aktivitas Medsos dan Tagihan Listrik
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK merumuskan peraturan mengenai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dari SLIK untuk catatan riwayat kredit debitur.
  • ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di media sosial, tagihan listrik, kepatuhan dalam membayar tagihan e-commerce ke dalam Big Data serta Machine Learning.
  • Peraturan ICS ditargetkan rampung pada akhir 2024, akan fokus pada pemanfaatan teknologi untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur lebih dinamis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan peraturan mengenai innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berfungsi sebagai catatan mengenai riwayat kredit debitur di bank dan lembaga keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan, ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.

"Bisa dari perilaku kita di media sosial. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya, listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya," ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (2/11).

Selain medial sosial hingga tagihan listrik, sistem ICS juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.

"Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya," ujar Hasan.

OJK menargetkan pembahasan peraturan mengenai ICS rampung pada akhir 2024. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur perizinan serta struktur kelembagaan bagi institusi yang menyediakan layanan pemeringkatan kredit alternatif.

"Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya," ujar dia.

Menurut informasi dari OJK, ICS berfokus pada pemanfaatan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara lebih dinamis, dengan menggunakan sumber data alternatif seperti data telekomunikasi dan media sosial sebagai bagian dari penilaian kredit.

Cara kerjanya, ICS memanfaatkan Big Data dan Machine Learning yang memungkinkan lembaga keuangan memberikan akses kredit kepada kelompok yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan (unbanked dan underbanked) dengan cara yang lebih efisien, tepat, dan menjangkau lebih banyak orang.

Kehadiran ICS diyakini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu, serta membuka peluang bagi inovasi produk keuangan yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Pelaku Pasar: Harga BTC Bisa Tembus US$1 Juta, Tapi Ada Kekhawatiran
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan