Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online (Judol) hingga Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan kepada perbankan untuk turut serta memberantas judol dan memperdalam due dilligence kepada nasabah.
"Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai 8.000 rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank," kata Dian dalam Asesmen Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, dikutip Rabu (2/10).
Tak hanya itu, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK juga berupaya memberantas kegiatan keuangan ilegal dengan mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring antara lain dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar penjudian pada bank dalam bentuk rekening.
OJK memberi arahan kepada perbankan apabila menemui indikasi transaksi mencurigakan untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna ditindaklanjuti.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan, dari laporan yang diterima dan diverifikasi, ditemukan juga kasus jual beli rekening untuk judi online yang dilakukan secara sukarela oleh pemilik rekening.
Kasus jual beli rekening untuk Judi Online memiliki modus mengiming-imingi dengan imbalan sehingga nasabah mau untuk memberikan data dirinya kepada orang lain.
Oleh sebab itu, OJK juga memohon agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pembelian data diri untuk pembukaan rekening judi online.
"Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," sebut Frederica.
Selain judi online, terhitung dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam hal ini menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.