Daftar 7 Pinjol Syariah Resmi yang Berizin OJK

Aturan pinjol syariah tercantum pada Fatwa Dewan Syariah MUI

Daftar 7 Pinjol Syariah Resmi yang Berizin OJK
ilustrasi skor kredit (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pinjol berbasis prinsip syariah menghindari riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan hal-hal yang diharamkan.
  • Fatwa DSN MUI menetapkan 6 akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol syariah.
  • Tujuh penyelenggara pinjol syariah berizin OJK di Indonesia meliputi ALAMI, Ammana, Duha Syariah, Qazwa, ETHIS, dan Dana Syariah.

Beberapa orang muslim yang memiliki kebutuhan mendesak dan memerlukan dana dengan cepat mungkin akan memilih untuk meminjam uang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Namun, apakah Anda sudah familier dengan pinjol yang berbasis syariah?

Di Indonesia, pinjol yang berlandaskan prinsip syariah diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa pinjaman online syariah diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Layanan ini menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) untuk melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet.

Selain itu, dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi harus sesuai dengan prinsip syariah, yang berarti harus menghindari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (spekulasi), tadlis (ketidaktransparanan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian bagi salah satu pihak), dan hal-hal yang haram.

Fatwa DSN MUI menetapkan akad yang dapat diterapkan dalam transaksi pinjol sebagai berikut:

1. Al-Bai yakni akad jual-beli yang memindahkan kepemilikan barang.

2. Ijarah yakni akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran ujrah.

3. Mudharabah yakni kerja sama antara pemilik modal dan pengelola, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung pemilik modal.

4. Musyarakah yakni kerja sama dua pihak atau lebih dengan kontribusi modal, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi.

5. Wakalah bi al ujrah yakni akad pelimpahan kuasa untuk tindakan hukum tertentu dengan imbalan ujrah.

6. Qardh yakni akad pinjaman yang harus dikembalikan sesuai kesepakatan.

Daftar Pinjol Syariah

Berikut tujuh penyelenggara pinjol syariah yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
  • Papitupi Syariah
  • PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
  • PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
  • PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
  • PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
  • PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil