Yang Harus Dilakukan jika Terima Uang Palsu, Lapor ke Mana?

Pelaporan bisa dilakukan ke Bank Indonesia

Yang Harus Dilakukan jika Terima Uang Palsu, Lapor ke Mana?
Ilustrasi ketersediaan uang tunai Bank Mandiri/Dok Bank Mandiri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penting melaporkan uang palsu ke Bank Indonesia untuk klarifikasi keaslian.
  • Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan dan memberikan penggantian jika uang dinyatakan asli.
  • Langkah-langkah penanganan uang palsu oleh Bank Indonesia dan kerja sama dengan Botasupal.

Menemukan atau menerima Uang Palsu? Sebaiknya langsung melaporkan ke Bank Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai keaslian uang Rupiah tersebut.

Sebelum itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kondisi fisik uang yang diragukan dan tidak mengedarkannya kembali.

Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya dan memberikan klarifikasi apakah uang tersebut asli atau palsu.

Jika uang dinyatakan asli, Bank Indonesia akan mengganti uang tersebut sesuai dengan nilai nominalnya. Namun, jika uang tersebut dalam kondisi rusak, penggantian akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, untuk uang yang dinyatakan palsu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia untuk menangani uang palsu meliputi:

  1. Tidak mengembalikan uang palsu kepada masyarakat yang mengajukan permintaan klarifikasi;
  2. Menatausahakan uang palsu;
  3. Mengklasifikasikan uang palsu;
  4. Memberikan tanda khusus pada uang palsu;
  5. Menyerahkan uang palsu yang sudah diberi tanda kepada kepolisian.

Untuk mendukung upaya penanggulangan uang rupiah palsu, Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan lembaga yang mengoordinasikan pemberantasan uang palsu dan/atau instansi yang memiliki wewenang.

Badan tersebut dikenal sebagai Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Larangan mengenai uang palsu telah ditetapkan secara jelas dalam Pasal 26 jo Pasal 36 tentang Undang-Undang Mata Uang. Beberapa isi UU tersebut menyangkut:

  1. Setiap orang dilarang memalsu rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
  2. Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
  3. Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya