Menemukan atau menerima Uang Palsu? Sebaiknya langsung melaporkan ke Bank Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai keaslian uang Rupiah tersebut.
Sebelum itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga kondisi fisik uang yang diragukan dan tidak mengedarkannya kembali.
Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya dan memberikan klarifikasi apakah uang tersebut asli atau palsu.
Jika uang dinyatakan asli, Bank Indonesia akan mengganti uang tersebut sesuai dengan nilai nominalnya. Namun, jika uang tersebut dalam kondisi rusak, penggantian akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, untuk uang yang dinyatakan palsu, Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian.
Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia untuk menangani uang palsu meliputi:
- Tidak mengembalikan uang palsu kepada masyarakat yang mengajukan permintaan klarifikasi;
- Menatausahakan uang palsu;
- Mengklasifikasikan uang palsu;
- Memberikan tanda khusus pada uang palsu;
- Menyerahkan uang palsu yang sudah diberi tanda kepada kepolisian.
Untuk mendukung upaya penanggulangan uang rupiah palsu, Bank Indonesia menjalin kerja sama dengan lembaga yang mengoordinasikan pemberantasan uang palsu dan/atau instansi yang memiliki wewenang.
Badan tersebut dikenal sebagai Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Larangan mengenai uang palsu telah ditetapkan secara jelas dalam Pasal 26 jo Pasal 36 tentang Undang-Undang Mata Uang. Beberapa isi UU tersebut menyangkut:
- Setiap orang dilarang memalsu rupiah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
- Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
- Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.