56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap

Apakah Anda tahu istilah di perbankan? Berikut informasinya.

56 Istilah dalam Perbankan dari Huruf A-Z Terlengkap
ilustrasi gedung BRI (bri.co.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
  • OJK menyatakan bank bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara tersebut.
  • Penting untuk memahami istilah-istilah dalam perbankan agar dapat memaksimalkan manfaatnya.

Anda pasti sudah tak asing jika mendengar kata Bank. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ada banyak istilah yang sering dipakai dalam dunia perbankan. Apa saja istilahnya? Berikut kumpulan istilah dalam perbankan yang penting diketahui.

Istilah dalam perbankan dari huruf A–F

ilustrasi ATM (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Berikut istilah dalam perbankan dari huruf A–F:

1. Agunan (collecteral): Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. Anjungan Tunai Mandiri/ATM (automated teller machine): Melalui mesin ini, nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin.

3. BI Rate: Suku bunga referensi kebijakan moneter dan ditetapkan dalam rapat dewan gubernur setiap bulannya.

4. Bunga bank (simple interest; ordinary interest): Bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman.

5. Cek (cheque): Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

6. Daftar hitam (black list): Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong.

7. Debit bank (bank debits): Pendebitan atas cek-cek yang dibayarkan, penarikan-penarikan yang disetujui, dan instrument-instrumen penarikan lain dari simpanan atau deposito perseorangan, perusahaan-perusahaan atau lembaga lainnya selama periode tertentu yang biasanya dilaporkan harian.

8. Debitur (debtor): Pihak yang menerima kredit atau pinjaman.

9. Deposito antarbank (interbank deposits): Deposito suatu bank pada bank lain di luar negeri.

10. Deposito berjangka (time deposit): Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

11. Devisa (deviezen): Saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang memiliki catatan kurs resmi pada Bank Indonesia (BI).

12. Evaluasi posisi (position evaluation): Pengukuran suatu nilai bank pada setiap keadaan, dilakukan oleh intern bank yang bersangkutan.

13. Fasilitas diskonto (discount window): Kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara.

Istilah dalam perbankan dari huruf G–L

ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Clay Banks)

14. Giro (giro; checking accounts): Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

15. Hapus buku (write off): Pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).

16. Investasi perbankan (banking investment): Didang usaha yang dapat dilakukan oleh bank untuk berpartisipasi dalam membentuk modal baru bagi usaha baru ataupun usaha yang telah mapan bagi badan-badan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

17. Jaminan bank (bank guarantee): Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank bakal membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tak dapat memenuhi kewajibannya.

18. Kartu debit (debit card): Kartu bank yang bisa digunakan untuk membayar suatu transaksi dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN.

19. Kartu kredit (credit card): Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit seperti yang telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.

20. Kliring (clearing): Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

21. Komisi bank (bank charges): Biaya yang dibebankan oleh bank dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah.

22. Laporan mutasi akun (descriptive statement): Laporan yang mencantumkan semua transaksi yang dilakukan oleh pemilik akun, baik penyetoran maupun penarikan, antara lain transaksi transfer, setoran gaji, dan transaksi ATM.

23. Laporan rekening bulanan (monthly statement): Laporan bank kepada nasabahnya yang berisi catatan terkait transaksi selama satu bulan dan posisi keuangan pada akhir bulan yang bersangkutan.

24. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.

25. Lewat jatuh tempo (past due): Pembayaran pinjaman tak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan seusai lewat masa kelonggaran yang diizinkan.

Istilah dalam perbankan dari huruf M–R

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

26. Manajemen risiko (risk management): Pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps).

27. Manajemen utang (debt management): Pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya.

28. Manajer investasi: Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29. Nasabah bank (bank customer): Pihak yang menggunakan jasa bank.

30. Nasabah utama (prime customer): Nasabah bank yang mempunyai transaksi dalam jumlah besar dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank sesuai dengan yang telah dipersyaratkan.

31. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, dengan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

32. Pagu (cap/ceiling): Batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit dan penetapan bunga deposito.

33. Pagu kredit (credit ceiling): Batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah.

34. Pembinaan kredit (nursing of credit): Usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang diperoleh dari bank yang bersangkutan.

35. Pinjaman (loan): Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.

36. Potongan bunga (rebate): Pendapatan bunga yang tidak jadi diterima atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit sebelum jatuh waktu.

37. Premi (premium): Insentif yang bisa ditawarkan bank kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya berupa penurunan tingkat bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

38. Rekening (account): Pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu.

39. Rekening bermasalah (skip account): Rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tak diketahui keberadaannya.

40. Rekening giro (demand deposit): Simpanan pada bank yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.

41. Rekening koran (current account): Akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya.

42. Rekening pribadi (personal account): Rekening utang piutang atas nama seseorang atau badan, misalnya rekening debitur, rekening kreditur, dan rekening tabungan.

43. Riba: Secara harfiah berarti penambahan atas harta pokok pinjaman karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga.

44. Ruang simpanan aman (safe deposit vault): Ruang khusus berdinding besi yang disediakan oleh bank, biasanya di bawah tanah, berisi sejumlah kotak simpan aman (safe deposit box) yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga berdasarkan perjanjian.

Istilah dalam perbankan dari huruf S–Z

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

45. Saldo rekening (account balance): Jumlah yang ada pada akun setelah pembebanan biaya jasa penarikan, pendebitan, dan pengkreditan setoran, hasil kliring penarikan cek yang dapat digunakan untuk rekonsiliasi dengan membandingkan laporan bank dengan buku atau register cek.

46. Tabungan (savings): Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dengan kemajuan teknologi, tabungan pada saat ini dapat ditarik dengan menggunakan kartu bank, ATM, atau melalui telepon.

47. Tagihan (bill): Dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur.

48. Tanggal jatuh tempo (due date): Tanggal yang ditetapkan sebagai waktu pelunasan utang atau kewajiban.

49. Tanggal pembayaran (pay date): Tanggal yang ditetapkan sebagai jadwal waktu penarikan dana, dalam transaksi perbankan dikenal dengan istilah p-date.

50. Tanggal Pembukuan (posting date): Tanggal pembebanan suatu transaksi atau tanggal pengkreditan pada akun.

51. Tarik-penarikan tunai di muka (cash advance): Pencairan pinjaman perseorangan dengan menggunakan kartu kredit pada seorang petugas teller atau ATM.

52. Teller: Petugas bank yang bertanggung jawab untuk menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.

53. Uang mengambang (floating money): Uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan.

54. Uang menganggur (barren money): Uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank.

55. Uang muka (down payment): Pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.

56. Uang pertanggungan: Besarnya uang atau manfaat yang akan diberikan oleh perusahaan apabila tertanggung mengalami risiko yang ditanggung sesuai dengan polis, antara lain meninggal dunia atau sakit dalam periode asuransi.

Itulah kumpulan istilah-istilah dalam perbankan yang penting diketahui. Semoga dapat bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Profil Wiwoho Basuki, Konglomerat dan Ayah Widiyanti Putri
Kronologi Fraud eFishery: CEO Dicopot hingga Palsukan Lapkeu
5 Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih, Menpar Paling Tajir
Profil Fly Jaya, Maskapai Baru yang Hadir di Indonesia
Indonesia dan Apple Hampir Sepakat Cabut Larangan iPhone 16
Indonesia Denda Google Rp202 Miliar, Ini Alasannya