Over Kredit Rumah: Pengertian, Cara, Syarat, dan Biayanya

Ini dokumen yang harus disiapkan.

Over Kredit Rumah: Pengertian, Cara, Syarat, dan Biayanya
ilustrasi membeli rumah (pexels.com/Mart Production)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Harga properti di Indonesia masih mahal, tidak sejalan dengan kenaikan upah penduduk.
  • Indonesia merupakan salah satu negara dengan rasio harga rumah terhadap pendapatan rata-rata warganya tertinggi.
  • Pengertian, cara, persyaratan, biaya, dan prosedur over kredit rumah yang perlu diketahui.

Kini harga properti khususnya hunian di Indonesia masih terbilang mahal. Kenaikan harga rumah tak sejalan dengan kenaikan upah rerata penduduknya di Tanah Air.

Sebuah laporan baru-baru ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling tidak terjangkau untuk membeli rumah dengan pendapatan rata-rata penduduknya pada 2024. Mengutip bestbrokers.com, Rabu (29/1) Indonesia menduduki urutan keempat dalam kategori tersebut dengan rasio harga rumah terhadap pendapatan rata-rata warganya sebesar 48,35 persen.

Adapun menurut hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) memperlihatkan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2024 melanjutkan adanya peningkatan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen year on year (YoY). Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan IV 2023 yang sebesar 1,74 persen YoY.

Over kredit rumah lantas menjadi salah satu opsi yang banyak dipilih masyarakat dalam memiliki rumah maupun menjual rumah. Berikut penjelasan tentang over kredit rumah, yaitu pengertian, cara, persyaratan, biaya, dan prosedurnya yang penting diketahui. Cek di bawah ini!

Apa itu over kredit rumah?

Ilustrasi kunci rumah. (Pixabay)

Mengutip laman Pegadaian, over kredit rumah adalah sistem pembelian aset berupa properti yang memungkinkan debitur awal memindahtangankan kredit kepada debitur baru. Sederhananya, cara Over Kredit rumah mengharuskan pembeli untuk membayar angsuran yang belum lunas dari pemilik properti sebelumnya.

Umumnya, praktik pengalihan kredit kepada satu pihak ke pihak lainnya tersebut melibatkan pihak bank dan notaris. Oleh sebab itu, penting mengetahui prosedur over kredit rumah seperti syarat, biaya, dan prosesnya.

Syarat over kredit rumah

ilustrasi rumah (unsplash.com/Paul Kapischka)

Untuk mencoba cara over kredit rumah, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar. Pembeli harus mempunyai pendapatan tetap dan melengkapi persyaratan kredit yang diminta dari bank.

Biasanya syaratnya hampir serupa dengan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) awal. Lalu, seluruh pihak terlibat yakni pembeli, penjual, dan bank harus bertatap muka untuk melakukan perjanjian dan mencapai kesepakatan.

Adapun syarat over kredit rumah yang perlu dipenuhi oleh pembeli dan penjual dibedakan sebagai berikut.

1. Dokumen syarat pengajuan over kredit pembeli

Ini beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli saat mengajukan over kredit rumah.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
  • Akta Nikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji selama tiga bulan terakhir.

2. Dokumen rumah dan identitas diri penjual

Penjual pun harus menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar dapat dicek oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga, berikut rincian dokumennya.

  • KTP.
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi akad pembiayaan.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
  • Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
  • Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
  • Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
  • Lampiran outstanding atau sisa angsuran KPR.

Cara over kredit rumah

Anda pasti menginginkan over kredit rumah dapat berjalan dengan aman. Oleh karena itu, agar penerapan cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan aman, maka pihak bank dan notaris harus melakukan tatap muka secara langsung dengan pihak penjual serta pembeli. Berikut penjabaran tata cara over kredit rumah di bank dan di notaris secara ringkas.

1. Cara over kredit rumah di bank

Agar kepemilikan rumah berpindah tangan lewat prosedur over kredit di bank bisa berjalan dengan lancar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
  • Mengunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
  • Menyampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
  • Mengajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
  • Mengisi formulir pengalihan kredit dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Permohonan pengalihan kredit bakal diproses selama beberapa waktu.
  • Sesudah disetujui, debitur baru dan debitur lama dapat membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
  • Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.

2. Cara over kredit rumah di notaris

Selain di bank, debitur baru dan debitur lama dapat melanjutkan prosedur over kredit rumah lewat notaris. Namun, sertifikat rumah tak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan bakal lebih cepat. Jika Anda ingin melakukan cara over kredit rumah di notaris, berikut langkah-langkahnya:

  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  • Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  • Notaris bakal menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  • Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  • Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi mengenai over kredit.
  • Akta yang sudah disalin akan diberikan kepada bank.

Biaya over kredit rumah

Ilustrasi biaya (unsplash/bady)

Selanjutnya ada beberapa biaya yang perlu dibayarkan dalam proses over kredit rumah, berikut rinciannya.

  • Biaya pemesanan: Biaya awal yang merupakan jaminan kepada penjual.
  • Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan kepada pihak bank.
  • Angsuran: Biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
  • Pajak dan biaya administrasi: Berbagai pajak dan biaya terkait dengan over kredit.

Demikianlah cara over kredit rumah serta persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi Desember 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi Oktober 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juli 2024

Most Popular

3 Waktu Terbaik Memulai Investasi Emas, Minim Kerugian
Japfa Ltd Mau Delisting dari SGX, Bagaimana Dampak ke JPFA?
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 30 January 2025
Siapa Pendiri DeepSeek? AI Asal Cina yang Laris Manis di AS
Saldo di ATM Hilang Dibobol Hacker, Bisa Dijamin LPS?
Axiata dan Sinar Mas Siap Merger pada Paruh Pertama 2025