Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya memperjelas ketentuan soal pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas kantor yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/12).
Dalam bagian kedua PP tersebut, dijelaskan apa saja "penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)," yang dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima.
Pasal 23 ayat (1) mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh yang berbunyi: "penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya...".
Lantas apa saja fasilitas kantor yang dikecualikan sebagai objek PPh?
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Perinciannya:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Kedua, sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Namun, pembebasan PPh untuk fasilitas ini hanya berlaku di wilayah tertentu atau terpencil. Perinciannya:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; dan atau
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini meliputi:
- pakaian seragam; peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau;
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Namun, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.