Jakarta, FORTUNE - Wajib pajak makin dimudahkan dengan layanan online dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Namun, wajib pajak harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan tersebut.
Dikutip dari situs pajak.go.id, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang berlaku seumur hidup untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Cara mendapatkannya cukup mudah, yakni melalui saluran online yang telah disediakan pemerintah. Meski demikian, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi dan badan dalam pengajuan EFIN berbeda-beda.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan EFIN secara online:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN melalui email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
Permohonan ini dilakukan dengan menggunakan formulir Permohonan EFIN yang dapat diunduh di situs resmi Ditjen Pajak (http://pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf).
Setelah formulir terisi lengkap, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Perlu dicatat, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat melakukan swafoto karena akan diperiksa oleh petugas pajak.
Setelahnya, lampirkan foto atau pindai formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP ke dalam email yang akan dikirim dengan subjek: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
Pada kolom pesan email, sertakan pula nomor NPWP, nama lengkap pemohon, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses Ditjen Pajak.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP terdaftar untuk menanyakan sejauh mana permohonan EFIN sudah diproses. Jika EFIN sudah didapatkan, wajib pajak bisa langsung melakukan aktivasi pada situs DJP Online.
Wajib Pajak Badan
Khusus untuk wajib pajak Badan, pengajuan EFIN tetap harus mendatangi kantor pelayanan pajak. Namun, sebelumnya, pengurus perusahaan wajib mengisi formulir pengajuan EFIN yang bisa diakses di situs resmi Ditjen Pajak.
Setelahnya, unduh formulir yang telah diisi dan bawa ke KPP tempat perusahaan terdaftar. Nantinya, pengurus yang ditunjuk mewakili perusahaan atau kepala kantor cabang perusahaan akan diminta memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli, dan menyerahkan yang sudah difotokopi.
Dokumen yang dimaksud meliputi kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan, Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus perusahaan yang bersangkutan, kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA), serta surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
Dokumen serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Bedanya, pengurus perusahaan cabang harus menunjukkan pula surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.