Core Tax System Rilis 2024, Tak Patuh Pajak Bisa Langsung Diperiksa

Pemeriksaan akan dilakukan triwulanan.

Core Tax System Rilis 2024, Tak Patuh Pajak Bisa Langsung Diperiksa
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan sistem inti perpajakan atau core tax system akan diterapkan secara luas mulai 2024. Kebijakan tersebut akan menjadi sistem administrasi baru pada proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum, hingga penagihan. 

Dampak implementasi core tax system, jelas Suryo, adalah pembentukan Komite Kepatuhan. Salah satu tugasnya adalah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP).

"Kami menggunakan risiko kepatuhan sebagai basis menentukan wajib pajak yang akan dilakukan treatment: mau cukup dilayani, disuluh, perlu diawasi, perlu diperiksa, atau perlu dilakukan penegakan hukum. WP-nya siapa? Seluruh wajib pajak," ujarnya.

Suryo mengatakan pemeriksaan dan penegakan hukum dapat langsung dilakukan bedasarkan profil risiko tiap WP. Manajemen risiko tersebut akan berbasis pada data dan informasi dari berbagai instansi dan lembaga—termasuk data keuangan.

"Data yang kami dapatkan dari para pihak di sekeliling kami, institusi, instansi lembaga, atau pihak lain yang memiliki data yang wajib menyampaikan data ke kami, termasuk data keuangan, itu kami gunakan untuk membangun profil risiko wajib pajak," katanya.

Pemeriksaan dilakukan tiga bulanan

Meski demikian, Suryo menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak otomatis akan diawasi secara spesifik dan diperiksa. Sistem baru tersebut, menurutnya, hanya akan mempermudah pekerjaan DJP untuk melakukan pengawasan kepatuhan.

Pasalnya, DJP juga memiliki keterbatasan sumber daya jika seluruh wajib pajak diawasi secara spesifik.

"Yang betul adalah kami membangun cara kami bekerja yang konsisten melalui komite kepatuhan supaya pekerjaan kami lebih terarah dan terukur," ujarnya.

Dengan sistem baru dan Komite Kepatuhan tersebut, DJP juga dapat menentukan prioritas wajib pajak yang akan diawasi dan diperiksa secara triwulanan.

"Saya cuma memiliki 44 ribuan petugas Ditjen Pajak. Enggak mungkin semuanya kami kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena kerjaan kami berbeda," katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil