DJP Perjelas Ketentuan Pajak UMKM dan Relaksasi Pengukuhan PKP

DJP dorong UMKM beromzet di bawah Rp500 juta lapor SPT.

DJP Perjelas Ketentuan Pajak UMKM dan Relaksasi Pengukuhan PKP
Shutterstock/Haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan teknis PPh final bagi wajib pajak peredaran bruto tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP.
  • PMK Nomor 164 Tahun 2023 menjadi peraturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Wajib pajak dengan omzet tertentu harus melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Adapun surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis mengenai PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan PMK tersebut menjadi peraturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sekaligus revisi atas PMK No.68/2011 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan diterbitkannya PMK No.164/2023, pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen  atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/1).

Dwi juga menjelaskan bahwa aturan baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. 

"Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain," ujarnya.

Kemudian, dalam bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh, maka wajib pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. 

Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan. 

"Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak," katanya.

Relaksasi pengukuhan PKP

Selanjutnya, jika wajib pajak memilih untuk dikenai tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh, maka ia diharuskan untuk terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir tahun pajak. Setelah pemberitahuan disampaikan, pengenaan PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh baru akan berlaku pada tahun pajak berikutnya. 

Wajib pajak yang baru terdaftar dapat memilih dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sejak tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

“Dalam kesempatan ini kami mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omset setahunnya kurang dari Rp500 juta untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan, yang mungkin selama ini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik,” kata Dwi.

Selain itu, penerbitan PMK No.164/2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Dengan aturan ini, kami berikan relaksasi menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan,” ujar Dwi.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi