Jakarta, FORTUNE - Tidak sedikit anggota DPRD Kota Serang, Banten, yang usai dilantik menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank sebagai jaminan pengajuan pinjaman.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan mereka mendapat tawaran pinjaman dengan nilai beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk sepanjang masa jabatannya.
"SK DPRD sebagai jaminan pinjaman kepada bank merupakan hak bagi anggota dewan, sehingga kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya," ujarnya seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia mengatakan sejauh ini ada 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK ke bank untuk beroleh pinjaman.
"Saya tidak hafal nominalnya. Tanya ke bank itu yang tahu nominalnya. Kami hanya menandatangani," katanya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan langkah para anggota DPRD Serang yang menggadaikan SK itu tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dia pun menolak memberikan berkomentar tentang keputusan para anggota parlemen daerah yang baru resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan itu.
Menurutnya, bisa saja penggadaian SK diperlukan untuk mengembalikan dana kampanye yang digunakan selama Pemilu 2024 berlangsung.
"[Pinjaman] itu kebutuhan dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," katanya.
Sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) memang menyediakan kredit dengan jaminan berupa SK bagi anggota parlemen maupun aparatur sipil negara. Bahkan, bisa dibilang, mereka adalah target potensial untuk meningkatkan penyaluran kredit BPD.
Bagi para anggota parlemen di Banten dan Jawa Barat, fasilitas ini dapat diperoleh melalui, salah satunya, Bank BJB.
Pada situs resminya, Bank BJB menginformasikan bahwa fasilitas Kredit Guna Bhakti ditawarkan dengan kriteria sasaran CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai tetap lembaga negara dan instansi pemerintah non-PNS kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, anggota DPD, hingga direksi perusahaan.
Sumber pembayaran kredit berasal dari gaji bulanan yang ditransfer melalui BJB.
Namun, berbeda dari CPNS, PNS, PPK, atau anggota TNI/Polri hingga pegawai BUMD yang dapat mengambil pinjaman dengan jangka waktu 10-25 tahun, tenor pinjaman anggota parlemen serta kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, anggota DPD, direksi maksimal hanya sampai dengan masa jabatan berakhir.