Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena berhasil mencapai target penerimaan yang dipatok dalam APBN 2022.
Berdasarkan catatan Kemenkeu hingga 14 Desember 2022, DJP telah mengantongi setoran pajak Rp1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target.
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP sendiri tertuang dalam Pasal 36D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu" yang tata caranya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Tunjangan kinerja
Selain insentif, pegawai DJP dipastikan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) penuh. Hal ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pasal 2 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, dalam Pasal 6 Perpres tersebut, dijelaskan pula bahwa "dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja Lainnya."
Besar tunjangan pegawai di lingkungan DJP berdasarkan Perpres tersebut sebagai berikut (dalam rupiah):
- Peringkat jabatan 27 - Pejabat Struktural (Eselon I) - 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 - Pejabat Struktural (Eselon I) 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 - Pejabat Struktural (Eselon I) - 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 - Pejabat Struktural (Eselon I) - 84.604.000
- Peringkat jabatan 23 - Pejabat Struktural (Eselon II) - 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 - Pejabat Struktural (Eselon II) - 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 - Pejabat Struktural (Eselon II) - 64.192.000
- Peringkat jabatan 20:
- Pejabat Struktural (Eselon II) - 56.780.000
- Pranata Komputer Utama - 42.585.000
- Peringkat jabatan 19 - Pejabat Struktural (Eselon III) 46.478.000
- Peringkat jabatan 18:
- Pejabat Struktural (Eselon III) - 42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya - 34.172.125
- Penilai PBB Madya - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17:
- Pejabat Struktural (Eselon III) -37.219.800
- Pranata Komputer Madya - 27.914.850
- Peringkat jabatan 16:
- Pejabat Struktural (Eselon IV) -28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda - 25.162.550
- Penilai PBB Muda - 21.567.900
- Pejabat Struktural (Eselon IV) - 25.411.600
- Pemeriksa Pajak Penyelia - 22.235.150
- Penilai PBB Penyelia - 19.058.700
- Peringkat jabatan 14:
- Pejabat Struktural (Eselon IV) - 22.935.762
- Pranata Komputer Muda - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13:
- Pemeriksa Pajak Pertama - 17.268.600
- Pranata Komputer Penyelia - 16.189.312
- Pranata Komputer Pertama - 16.189.312
- Penilai PBB Pertama - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12:
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan - 15.417.937
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan - 14.390.075
- Penelaah Keberatan Tk.I - 15.417.937
- Pelaksana Lainnya - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11:
- Penelaah Keberatan Tk.II - 14.684.812
- Account Representative Tk.I - 14.684.812
- Pelaksana Lainnya - 10.768.862
- Perangkat jabatan 10:
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan - 13.986.750
- Penelaah Keberatan Tk.III - 13.986.750
- Account Representative Tk.II - 13.986.750
- Pelaksana Lainnya- 10.256.950
- Perangkat jabatan 9:
- Pemeriksa Pajak Pelaksana - 13.320.562
- Penilai PBB Pelaksana - 12.432.525
- Penelaah Keberatan Tk.IV - 13.320.562
- Account Representative Tk.III -13.320.562
- Pelaksana Lainnya 9.768.412
- Peringkat jabatan 8:
- Pranata Komputer Pelaksana - 12.686.250
- Penelaah Keberatan Tk.V - 12.686.250
- Account Representative Tk.IV - 12.686.250
- Pelaksana Lainnya - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7:
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula - 12.316.500
- Account Representative Tk.V -12.316.500
- Pelaksana Lainnya 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 - Pelaksana -7.673.375
- Peringkat jabatan 5 - Pelaksana - 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 - Pelaksana - 5.361.800