Penerimaan Pajak dari Tahun ke Tahun

Pegawai DJP dapat insentif jika target tercapai.

Penerimaan Pajak dari Tahun ke Tahun
Dirjen Pajak, Suryo Utomo. (dok. Ditjen Pajak)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penerimaan pajak dari tahun ke tahun di Indonesia berfluktuasi mengikuti gerak pertumbuhan ekonomi. Belakangan, setelah perilaku hidup mewah Rafael Alun Trisambodo—pegawai eselon III Direktorat Jenderal Pajak—jadi sorotan publik di media sosial, jumlah belasting yang dikumpulkan pemerintah tersebut ikut bikin penasaran publik. 

Lantas berapa besaran pajak yang diterima negara dari tahun ke tahun? Berikut ulasannya.

Penerimaan pajak sejak 2019

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu beda antara penerima perpajakan dan penerimaan pajak. Dalam nomenklatur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak adalah pendapatan negara dalam pos penerimaan perpajakan. Selain pajak, penerimaan perpajakan sendiri juga bersumber dari pendapatan kapabeanan dan cukai.

Berdasarkan jenisnya, sumber penerimaan pajak dapat berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, PPh22 Impor, PPh orang pribadi (OP), PPh Badan, PPh Pasal 26, PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, serta PPN Impor.

Sementara berdasarkan sektornya, penerimaan pajak bersumber dari pajak industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi, pertambangan, konstruksi dan real estate, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, serta jasa perusahaan.

Adapun penerimaan pajak, berdasarkan data APBN KiTA per 3 Januari 2023, realisasinya sejak 2019 hingga 2022 berturut-turut adalah Rp1.332,7 triliun; Rp1.072,1 triliun; Rp1.278,6 triliun; dan Rp1.716,8 triliun (realisasi sementara).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menuturkan penerimaan pajak 2022 mencapai 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu itu juga tumbuh 34,3 persen dibandingkan dengan 2021.

Untuk tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.718 triliun.

Dapat insentif karena lampaui target 

Terlampauinya target pajak pada 2022 membuat Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa tunjangan kinerja kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP sendiri tertuang dalam Pasal 36D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu" yang tata caranya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. 

Pegawai DJP juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) penuh karena berhasil mencapai target penerimaan pajak. Hal ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pasal 2 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak.

Kemudian, dalam Pasal 6 Perpres tersebut, dijelaskan pula bahwa "dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui target yang ditetapkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja Lainnya

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya