Terima SPT Pejabat, Sri Mulyani Singgung Tarif PPh Menko Luhut 35%

Pelaporan SPT 2022 masih jauh dari target DJP.

Terima SPT Pejabat, Sri Mulyani Singgung Tarif PPh Menko Luhut 35%
Sejumlah menteri melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, Selasa (8/3). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong para pejabat negara untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga akhir Maret tahun ini.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (8/3).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi hingga Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Simbol empat menteri koordinator dengan Kapolri dan TNI yang melaporkan SPT tahunan menggambarkan bahwa pajak dikumpulkan dengan spirit keadilan dan gorong royong," ujarnya dalam acara yang diselenggarakan secara virtual tersebut.

Ia juga menyinggung potensi kenaikan pendapatan sejumlah wajib pajak orang pribadi di tengah naiknya harga komoditas selama pandemi Covid-19.

Ia menyitir perkataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang berkali-kali menyampaikan bahwa kenaikan harga batu bara turut mengerek setoran ke pemerintah. 

Di sisi lain, kata dia, pajak pribadi Luhut juga meningkat karena  masuk dalam golongan orang yang kena braket pajak 35 persen. Ini merupakan buah dari kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menambah satu lapisan lagi untuk masyarakat super kaya.

"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," kata Sri Mulyani. "Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik. Tapi, pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35 persen."

Pelaporan SPT masih rendah

Dalam kesempatan sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 4,6 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan per 7 Maret 2022.

Dari jumlah tersebut, 4,5 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan. Sementara yang telah menyampaikan SPT mencapai 147.000 wajib pajak.

“Kami melaporkan sampai dengan tanggal 7, SPT yang sudah disampaikan dan yang sudah diterima 4,6 juta SPT, terdiri dari 4,5 juta SPT orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan,” katanya.

Menurut Suryo, jumlah tersebut masih jauh dari target Kemenkeu yang sebanyak 15,2 juta pelaporan SPT pada tahun ini.

Lantaran  itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan SPT secara tepat waktu, dengan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan pada akhir April 2022.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina