Tiga Cara Mudah Bayar PBB Tanpa ke Kantor Pajak

PBB bisa dibayarkan via ponsel atau PC.

Tiga Cara Mudah Bayar PBB Tanpa ke Kantor Pajak
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Kini makin mudah bagi wajib pajak menyetorkan Pajak bumi dan bangunan (PBB). Anda dapat melakukannya secara online atau tanpa mendatangi kantor instansi yang membuka layanan pembayaran PBB. 

Sebab, jika harus datang ke kantor atau instansi tersebut, Anda mungkin akan merasa kerepotan. Terlebih jika lokasi tinggal Anda jauh dari tempat tersebut. 

Jangan khawatir, ada sejumlah cara membayar PBB dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor Pajak. Yang terpenting, jangan lupa untuk memeriksa tanggal jatuh tempo pembayaran PBB dan memastikan bahwa pembayaran Anda tepat waktu untuk menghindari denda.

Berikut ulasannya:

Melalui dompet elektronik

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi pembayaran seperti Gopay dan OVO. Berikut adalah langkah-langkah cara bayar PBB dengan Gopay dan OVO:

  • Unduh dan pasang Aplikasi: Unduh aplikasi Gopay atau OVO melalui App Store atau Play Store. Setelah itu, buat akun dan lakukan verifikasi akun.
  • Cari Layanan Pembayaran PBB: Setelah masuk ke aplikasi, cari layanan pembayaran PBB. Pilih layanan pembayaran yang tersedia dari pemerintah setempat.
  • Masukkan Informasi PBB: Masukkan informasi PBB, seperti nomor objek pajak, nama wajib pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Verifikasi Informasi: Verifikasi informasi yang dimasukkan dan pastikan semuanya benar.
  • Konfirmasi Pembayaran: Konfirmasi pembayaran dan masukkan informasi pembayaran, seperti nomor kartu kredit atau rekening bank.
  • Konfirmasi Pembayaran Sukses: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi pembayaran dan bukti pembayaran.

Cukup mudah bukan? Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana dan memastikan informasi yang dimasukkan benar sebelum mengkonfirmasi pembayaran.

Lewat Tokopedia

Tokopedia, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, menawarkan fitur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan mudah. Berikut adalah cara untuk membayar PBB melalui Tokopedia:

  • Buka Tokopedia: Masuk ke akun Tokopedia Anda dan pilih menu "Bayar Tagihan" dari halaman utama.
  • Pilih PBB: Pilih "Pajak Bumi dan Bangunan" dari daftar pilihan tagihan yang tersedia.
  • Isi Informasi: Masukkan informasi PBB Anda, seperti nomor pajak dan jumlah yang ingin dibayar.
  • Konfirmasi Pembayaran: Konfirmasikan pembayaran Anda dengan mengeklik tombol "Bayar Sekarang" dan ikuti langkah-langkah pembayaran.
  • Selesai: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima konfirmasi pembayaran melalui email atau pesan dalam aplikasi.

Via klik Indomaret 

Mengutip situs web klikindomaret.com pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah dan praktis dengan cara berikut:

  • Pertama, buka aplikasi Klik Indomaret pada ponsel atau PC Anda
  • Selanjutnya pergi ke halaman “Produk Virtual”
  • Lalu pilih menu Pajak Bumi & Bangunan, nantinya pada halaman tersebut Anda akan diarahkan dengan pilihan pembayaran PBB berbagai daerah.
  • Kemudian pilih daerah yang Anda inginkan, lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih bayar untuk tahun berapa
  • Jika sudah benar, klik tombol bayar dan nantinya Anda akan diarahkan ke proses check out dan transaksi pembayaran.
  • Pastikan transaksi pembayaran dinyatakan sukses dan selesai, kamu sudah memenuhi kewajiban dengan membayar PBB

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil