Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II/2022-2023, Rabu (15/12).
Pengesahan itu diawali dengan laporan ketua Panitia Kerja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Pailit. Di hadapan anggota dewan dan perwakilan pemerintah, ia mengatakan penyusunan RUU PPSK telah didahului oleh simulasi sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.
Kemudian RUU tersebut juga telah disetujui komisi XI usai pembahasan intens bersama pemerintah. Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
"Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 disepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PPSK untuk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie.
Isi RUU PPSK
Dolfie mengatakan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang telah dibahas secara mendalam oleh panitia kerja.
Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022, setidaknya terdapat lima poin krusial baru dalam aturan ini yang pemerintah tambahkan.
Beberapa di antaranya, polis asuransi akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); penambahan anggota Dewan Komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK); bank emas; hingga politikus dilarang menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Terkait disahkannya UU PPSK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menginisiasi proses terbitnya beleid tersebut.
"Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR, yang telah menginisiasi proses RUU ini dan dengan kerja sama yang baik, pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam panja RUU selalu kedepankan kepentingan masyarakat dan diskusi yang terbuka, produktif, dan dinamis," ujarnya dalam sambutan dalam rapat tersebut.
Sri Mulyani berharap UU PPSK dapat mereformasi sektor keuangan Indonesia. Dia menilai, reformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun Indonesia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan.
"Kami meyakini ikhtiar kita akan membawa RUU PPSK mencapai tujuannya, yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera," katanya.