Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dan bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Melalui laman resminya, DJP menjelaskan bahwa nantinya Portal Wajib Pajak untuk penyampaian SPT Tahunan pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku saat ini.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), misalnya, DJP membolehkan penyampaikan SPT Tahunan PPh tidak dilakukan jika WPOP tersebut memenuhi persyaratan. Namun demikian, belum ada penjelasan detail mengenai "syarat" dimaksud.
Perbedaan lain dalam proses penyampaian SPT Orang Pribadi lewat sistem Coretax adalah tersedianya menu pencatatan yang dapat digunakan Wajib Pajak UMKM. Kemudian, hanya terdapat satu format SPT Tahunan PPh OP untuk semua WPOP dengan alur pengisian dimulai dari induk hingga lampiran.
Di luar pembaruan tersebut, Coretax juga akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Pelaporan SPT juga dapat disampaikan menggunakan formulir kertas atau secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Setelah mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar, maka wajib pajak akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax.
"Sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka wajib pajak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu," demikian DJP.