Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan per pukul 9 hari ini (31/3), terdapat 11,39 juta wajib pajak yang telah melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak 2022.
"Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Hampir lima persen sampai tadi pagi," ujarnya dalam media briefing, Jumat (31/3).
Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 58,61 persen.
Secara terperinci, 11,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 11,07 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 325,40 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
Sebanyak 9,75 juta SPT Tahunan WP OP dan 14,92 ribu SPT WP Badan dilaporkan melalui e-Filling, sebanyak 1,02 juta SPT Tahunan WP OP dan 263,09 ribu SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-Form, dan sebanyak 4,92 ribu SPT Tahunan WP Orang Pribadi serta 178 SPT Tahunan WP Badan dilaporkan melalui e-SPT.
Meskipun sebagian besar SPT telah dilaporkan secara elektronik, ada 285,25 ribu SPT Tahunan WP OP dan 47.21 ribu SPT Tahunan WP Badan yang dilaporkan secara manual.
Suahasil mengimbau wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk menyampaikan laporannya karena masih terbuka hingga pukul 24.00 malam ini.
"Akhir April adalah untuk WP badan. Kalau orang pribadi belum sampaikan SPT, masih ada [waktu] hari ini," ujarnya.
Denda terlambat lapor
SPT adalah dokumen atau laporan pajak WP, baik orang pribadi atau perusahaan/badan yang dilaporkan sekali setahun. SPT ini berfungsi untuk memberitahukan perhitungan dan pembayar pajak yang dilakukan oleh WP.
Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Jika terlambat, wajib pajak bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana untuk pelanggaran berat. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Ketentuan denda telat SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-undang ini berisi perubahan Ketiga Atas UU Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP.
Tujuan dari denda ini untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta tata tertib administrasi yang berlaku.
Besaran denda telat SPT Tahunan berbeda-beda:
- Denda Rp100.000 untuk keterlambatan wajib pajak pribadi.
- Denda Rp1 juta untuk keterlambatan wajib pajak badan.
- Denda Rp500.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda Rp100.000 untuk keterlambatan Surat Pemberitahuan Masa lainnya.