Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)? Ini Fungsinya!

Sebagai wajib pajak, Anda perlu tahu BPE

Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)? Ini Fungsinya!
Bukti Penerimaan Elektronik (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah semestinya Anda taat dalam membayar pajak. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dan mudah, tanpa perlu mengantre.

Anda sebagai wajib pajak bisa membayarkan pajak melalui layanan e-filling. Setelahnya, biasanya Anda akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik.

BPE ini akan sangat membantu Anda jika suatu saat Anda mengalami masalah terkait pemeriksaan pajak. 

Selain itu, BPE juga memiliki beberapa manfaat yang perlu Anda ketahui. Namun, sebelum itu, apakah Anda sudah tahu apa itu BPE?

Pengertian BPE

BPE adalah sebuah dokumen digital yang akan diperoleh para wajib pajak usai membayar pajak.

Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung. Biasanya, di dalam surat BPE tersebut terdapat beberapa informasi, seperti NPWP, nama wajib pajak, tanggal dan waktu bayar, nomor tanda terima elektronik (NTTE), nomor transaksi pengiriman, dan nama penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bagi Anda yang melaporkan pajak melalui PJAP.

Apa fungsi BPE?

BPE memiliki beberapa fungsi seperti di bawah ini:

  • Bukti Penyampaian SPT: Fungsi paling penting dari BPE adalah sebagai bukti resmi bahwa SPT telah berhasil disampaikan secara elektronik kepada DJP oleh wajib pajak. Hal ini memberikan jaminan bagi Anda sebagai wajib pajak bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi secara hukum.
  • Sebagai dasar untuk pengisian ulang SPT: BPE bisa digunakan sebagai dasar untuk pengisian ulang formulir SPT yang telah disampaikan. Jadi, bila terdapat kesalahan atau perubahan yang perlu dilakukan, Anda akan memerlukan BPE setelah melakukan pengiriman awal.
  • Permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak: BPE bisa digunakan sebagai bukti untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketika Anda membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya, BPE menjadi dokumen yang sesuai untuk memproses pengembaliannya.
  • Alat Bukti dalam Pemeriksaan Pajak: Ketika DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak, BPE dapat digunakan untuk mengonfirmasi bahwa SPT telah disampaikan dan transaksi pajak telah tercatat dengan benar.

Selain itu, fungsi BPE juga mempermudah para wajib pajak untuk menghindari kejadian seperti kehilangan atau kerusakan.

Maka dari itu, sangat disarankan untuk menyimpan BPE secara online melalui cloud mengingat ini adalah dokumen penting. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa dengan cepat mengaksesnya.

Cara mencetak BPE dengan mudah

Apabila BPE yang Anda simpan telah terhapus, atau bahkan Anda belum mengunduhnya, berikut adalah panduan mencetak BPE dengan mudah.

  1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Pilih Arsip SPT
  3. Anda akan melihat daftar arsip SPT berdasarkan tahun atau masa pajak. Pilihlah BPE yang ingin Anda unduh
  4. Selain itu, Anda juga bisa mengeklik ikon bergambar arsip untuk membuka BPE
  5. Tekan ikon kecil bergambar pesawat kertas pada kolom Aksi untuk mengirimkan ulang BPE ke alamat email Anda
  6. Periksa kotak surel Anda untuk memastikan bahwa BPE telah dikirim ulang dan cetak.

Masalah terkait BPE yang kerap terjadi

Sebetulnya wajib pajak akan secara langsung mendapatkan BPE setelah sukses melaporkan kewajiban pajaknya.

Akan tetapi, sebagian pengguna tak kunjung mendapatkan BPE dan hal ini membuat para wajib pajak panik karena sebelumnya telah membayar pajak.

Jika Anda juga mengalami kejadian ini, tak usah bingung karena bisa saja server sedang mengalami overload akibat banyaknya wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran pajak secara bersamaan.

Lagi pula, Anda juga dapat mencetak atau mengirimkannya secara manual melalui cara yang telah dibahas pada artikel ini.

Sampai di sini, Anda sudah tahu apa itu BPE beserta masalah terkait yang kerap terjadi, yakni keterlambatan penerimaan BPE.

Dengan mengetahui cara mencetak BPE melalui artikel ini, Anda tidak perlu lagi khawatir apabila kehilangan atau belum memiliki BPT. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda!

Related Topics

Apa Itu BPEBPE

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Cara Daftar Driver Zendo dan Syaratnya secara Online, Lengkap!
10 Perusahaan Asuransi Terbesar di Indonesia, Terdaftar OJK!
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?
OJK dan BI Resmi Awasi Kripto Mulai 10 Januari 2025