Memahami Apa Itu Tax Refund dan Cara Pengajuannya

Insentif yang berlaku khusus bagi WNA

Memahami Apa Itu Tax Refund dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi pengembalian pajak (Unsplash/@markuswinkler)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Indonesia merupakan salah satu negara tujuan wisata favorit di dunia. Setiap tahun, jutaan wisatawan mancanegara (WNA) berkunjung ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam, budaya, dan kulinernya.

Dengan banyaknya WNA yang datang ke Indonesia, tentu saja akan meningkatkan devisa negara.

Untuk menarik lebih banyak WNA, pemerintah Indonesia memberikan berbagai fasilitas dan Insentif, salah satunya adalah Tax Refund

Lalu, apa itu tax refund? Bagaimana mekanisme tax refund di Indonesia? Simak ulasan berikut ini untuk menemukan jawabannya!

Apa itu tax refund?

Tax refund adalah pengembalian Pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dibayarkan oleh WNA atas pembelian barang kena pajak (BKP) di Indonesia.

Kebijakan tax refund ini telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2019, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

WNA yang dapat mengajukan tax refund adalah WNA yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.
  • Melakukan pembelian BKP di Indonesia yang dikenakan PPN.
  • Membawa BKP yang dibeli ke luar daerah pabean atau luar negeri.
  • Memiliki bukti pembelian yang sah, seperti faktur pajak atau kuitansi.

Untuk diingat, tax refund hanya berlaku bagi WNA yang melakukan transaksi barang, bukan jasa. 

Jadi, segala bentuk jasa yang digunakan dengan nominal berapa saja tidak termasuk, dan tetap harus membayar pajak.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah bermaksud ingin menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri (WNA) untuk datang ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian tanah air.

Syarat pengajuan tax refund bagi WNA

Untuk bisa melakukan pengajuan pengembalian PPN, WNA perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini, seperti yang dilansir dari Pajakku:

  1. Transaksi barang dilakukan di toko/tempat yang memiliki logo "Tax Refund fir Tourists" di seluruh Indonesia, dengan menunjukkan paspor. Setelah transaksi berhasil, WNA harus memiliki faktur pajak yang valid hasil dari pembayaran transaksi dari toko/tempat tersebut.
  2. Besaran tax refund berlaku minimum pajak sebesar Rp50.000 setiap transaksi, dan total pajak dari beberapa struk yang diajukan harus senilai minimum Rp500.000 atau setara.
  3. Barang dibeli dalam kurun waktu satu bulan sebelum WNA meninggalkan Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu bulan sejak tanggal pembelian.
  4. Tax refund hanya akan berlaku bagi pembelian barang, bukan jasa. Dengan demikian, semua faktur dari restoran maupun hotel tidak akan berlaku.
  5. Barang yang dibeli harus dibawa pulang meninggalkan Indonesia sebagai bagasi tambahan dengan rentang waktu 1 (satu) bulan setelah pembelian.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, WNA kemudian bisa segera mengajukan tax refund.

Cara pengajuan tax refund secara online

Untuk mempermudah dalam pengajuan tax refund, WNA bisa melakukannya secara daring, yakni dengan mengirimkan surel ke pada UPRPPN. Adapun, berikut adalah panduannya:

Berikut adalah beberapa alamat surel milik sejumlah UPRPPN yang sesuai dengan pengumuman DJP Kemenkeu.

  • KPP Pratama Tangerang Barat (Bandara Soetta, Cengkareng): 402@pajak.go.id
  • KPP Pratama Badung Selatan (Bandara Ngurah Rai, Denpasar): badungselatan@pajak.go.id
  • KPP Pratama Sidoarjo Utara (Bandara Juanda Surabaya): 643@pajak.go.id
  • KPP Pratama Wates (Bandara Internasional Yogyakarta): 544@pajak.go.id
  • KPP Pratama Lubuk Pakam (Bandara Kuala Namu, Medan): 125@pajak.go.id

Setelah mengetahui alamat surel yang ingin dituju, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. gunakan subyek "VAT Refund".
  2. Isikan nomor rekening dan nama bank tujuan atas nama WNA pemegang paspor.
  3. Lampirkan (attach) berkas berupa hasil scan dokumen seperti foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, dan faktur pajak dari transaksi yang dilakukan beserta foto barang yang dibeli.
  4. Setelah itu, pihak UPRPPN Bandara akan memproses permohonan pengajuan tersebut.

Pembayaran tax refund bagi WNA

Setelah pengajuan pengembalian pajak diterima, WNA akan menerimanya dalam bentuk tunai maupun transfer bank, dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pembayaran akan dilakukan secara tunai apabila pajak tidak melebihi Rp5.000.000
  2. Pembayaran akan ditransfer jika jumlahnya di atas Rp5.000.000.
  3. WNA harus menunjukkan data yang lengkap, seperti nomor rekening, bank tujuan, nomor routing bank, nama akun, alamat, dan mata uang yang diinginkan.
  4. Pembayaran akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak pengajuan pengembalian diterima.
  5. Apabila jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000, tetapi WNA tidak bersedia untuk ditransfer, maka jumlah yang dibayarkan secara tunai maksimal hanya Rp5.000.000, dan sisanya tidak dapat dikembalikan.

Bagi pemilik toko yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat berpartisipasi dalam tax refund.

Itulah sedikit pembahasan mengenai apa itu tax refund, barangkali Anda memiliki teman WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, Anda bisa memberikan informasi berikut ini. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024