Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat digital yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak.
Diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sertifikat elektronik ini berfungsi untuk autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Sertifikat elektronik juga sangat penting bagi wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) supaya bisa menggunakan layanan perpajakan elektronik dari DJP.
Adapun beberapa layanan perpajakan elektronik yang bisa diakses, seperti pembuatan e-Faktur, permintaan NSFP, pembuatan e-Bupot, dan masih banyak lagi.
Dalam prosesnya, sertifikat elektronik pajak memiliki masa aktif selama dua tahun sejak diterbitkan oleh DJP.
Setelah itu, wajib pajak atau PKP harus memperpanjang sertifikat tersebut agar tidak mengalami kendala saat autentikasi sertifikat elektronik pada aplikasi e-Faktur.
Untungnya, cara memperpanjang sertifikat elektronik online sangat mudah dan Anda tidak perlu keluar rumah.
Dilansir situs resmi pajak.go.id, berikut adalah syarat dan cara memperpanjang sertifikat elektronik pajak secara online!
Syarat perpanjang sertifikat elektronik
Untuk diingat, pemohon permintaan perpanjangan sertifikat elektronik harus diajukan secara langsung oleh pengurus, yaitu direktur atau orang yang namanya tertera pada akta pendirian usaha PKP.
Dalam hal ini, pengurus yang dimaksud adalah orang yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan.
Selain itu, nama pengurus PKP juga harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
Setelahnya, PKP akan diminta memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) (bagi PKP Orang Pribadi) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengajukan (bagi PKP Badan);
- Paspor dan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal wajib pajak merupakan Warga Negara Asing;
- Nomor telepon yang terdaftar pada akun pajak; dan
- Alamat surat elektronik (email) yang terdaftar pada akun pajak.
Cara memperpanjang sertifikat elektronik online
Cara memperpanjang sertifikat elektronik online bisa Anda simak di bawah ini:
- Akses laman e-Nofa melalui tautan efaktur.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi (passphrase) e-Nofa.
- Cari menu Permintaan Sertifikat Digital. Isikan data pemohon atau pengurus, jabatan, dan masukkan kata sandi (passphrase) e-Nofa. Jika sudah, tekan Proses.
- Berikutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan KPP.
- Hubungi KPP melalui telepon, surel, atau aplikasi perpesanan agar segera direspons oleh petugas yang khusus memvalidasi identitas PKP.
- Petugas akan melakukan validasi identitas dengan membutuhan kelima syarat di atas.
- Jika validasi berhasil, petugas akan menerbitkan surat elektronik yang baru.
- Silakan unduh sertifikat tersebut pada laman e-Nofa.
- Selamat, sertifikat elektronik berhasil diperpanjang.
Setelah melakukan perpanjangan, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur.
PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbarui dengan aplikasi e-Faktur.
Selain itu, data-data yang ada sebelumnya juga tidak akan hilang ketika sertifikat elektronik telah diperbarui.
Cara memperpanjang sertifikat elektronik secara manual
Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber, cara memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) juga dapat dilakukan secara manual.
Untuk perpanjangan secara manual, caranya hampir sama pada saat Anda mengajukan sertifikat elektronik pertama kalinya.
Artinya, PKP mesti mendatangi KPP tempat di mana PKP terdaftar dan tidak boleh diwakili oleh orang lain.
- PKP harus melengkapi dan menandatangani surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik dan mengumpulkannya ke KPP tempat di mana PKP dikukuhkan.
- Melampirkan SPT Tahunan PPh Badan asli yang sudah jatuh tempo kepada KPP berikut dengan bukti penerimaan elektronik (BPE).
- Menunjukkan identitas wajib pajak seperti paspor atau kartu izin tinggal terbatas KITAS (bagi WNA), KTP/Paspor/KITAP (bagi WNI) dengan menunjukkan fotokopi dokumennya.
- Melampirkan kartu keluarga (KK) versi asli dan fotokopi.
- Mengumpulkan softcopy pas foto terbaru dalam bentuk CD untuk kelengkapan surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik.
- Menyiapkan alamat email aktif dan passphrase (kata sandi) untuk nomor seri faktur pajak
- Kumpulkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Selanjutnya, persetujuan perpanjangan sertifikat akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
Cara cek masa berlaku sertifikat elektronik pajak
Setelah mengetahui cara memperpanjang sertifikat elektronik online, Anda juga perlu tahu bagaimana cara mengetahui kapan sertifikat akan kedaluwarsa.
Dengan begitu, Anda bisa melakukan perpanjangan sebelum terlambat. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
- Masuk ke halaman efaktur.pajak.go.id.
- Masuk dengan NPWP dan kata sandi Anda.
- Setelah itu, tekan menu "DOWNLOAD SERTIFIKAT DIGITAL", dan pilih Unduh.
- Setelah terunduh, Anda akan melihat keterangan masa berlaku sertifikat elektronik.
Itulah pembahasan mengenai cara memperpanjang sertifikat elektronik online dan manual.
Jika ingin lebih mudah, pilihlah metode perpanjangan secara online, karena Anda tidak perlu keluar rumah. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan Anda.