Mulai 1 Januari 2024 ada cara menghitung Pajak Penghasilan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah metode penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Metode baru yang digunakan adalah tarif efektif rata-rata (TER). Rumus yang baru ini, kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, akan membuat perhitungan menjadi lebih mudah dan sederhana.
Ketentuan perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika mengacu peraturan tersebut, perhitungan pemotongan PPh 21 menggunakan TER ini berlaku bagi wajib pajak termasuk pejabat negara, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terbaru 2024, simak informasi berikut ini!
Jenis-jenis tarif efektif PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58/2023, tarif efektif PPh 21 memiliki dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
1. Tarif efektif bulanan
Skema TER bulanan dikategorikan menurut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, meliputi kategori A, B, dan C.
Kategori A
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan 1 orang tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Tarif yang dikenakan pada kategori A mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta s.d. 34 persen untuk penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar.
Kategori B
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan 2 orang tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan 3 orang tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan 1 orang tanggungan (K/1)
- Kawin dengan 2 orang tanggungan (K/2)
Sementara itu, tarif yang berlaku mulai dari 0 persen untuk penghasilan maksimal Rp6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp1,405 miliar.
Kategori C
Ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan 3 (tiga) orang tanggungan.
Pada kategori ini, tarif bulanan berlaku mulai dari 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan di atas Rp1,419 miliar.
2. Tarif efektif harian
Sementara tarif efektif bulanan ditetapkan bagi penerima upah bulanan, tarif efektif harian (TER harian) dikenakan bagi penerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Adapun, tarif efektif harian berlaku mulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu, dan 0,5 persen untuk penghasilan lebih dari Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.
Cara menghitung pajak penghasilan terbaru 2024
Untuk menghitung besaran PPh, rumus terbaru yang digunakan yaitu TER x penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sementara itu, masa pajak terakhir dihitung menggunakan rumus berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh, Bambang bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT XYZ dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Bambang berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Maka, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Bambang untuk masa pajak Januari-November 2024 dilakukan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu sebesar 2 persen.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan Bambang untuk masa pajak Januari-November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000 x 2 persen = Rp200.000.
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Bambang dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan Bambang untuk masa pajak Desember 2024 adalah:
- Gaji Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000.
- Pengurangan, meliputi biaya jabatan, 5 persen x Rp120.000.000 = Rp6.000.000, dan Iuran pensiun, Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000. Jadi, total pengurangannya sebesar Rp7.200.000.
- Penghasilan neto setahun PTKP yaitu: gaji - pengurangan, jadi Rp120.000.000 - Rp7.200.000 = Rp112.800.000.
- Penghasilan PTKP = Rp58.500.000
PPh Pasal 21 setahun
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP Setahun, jadi 5 persen x Rp54.300.000 = Rp2.715.000.
Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2024
PPh Pasal 21 setahun - PPh 21 Pasal 21 bulan Januari-November 2024 yang telah dipotong, jadi Rp2.715.000 - (Rp200.000 x 11) = Rp515.000.
Itulah cara menghitung pajak penghasilan terbaru 2024. Semoga informasi ini bermanfaat!