Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!

Tidak sampai lima menit

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline!
Ilustrasi kartu BPJS (Dok. BPJS Kesehatan)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebagai peserta BPJS yang memiliki kewajiban membayar iuran bulanan, Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan memiliki tiga kategori/kelas dengan biaya yang berbeda.

Terdapat peserta yang harus menunggak iuran karena beberapa alasan, yang berakibat pada nonaktifnya layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih melakukan hal yang sama, Anda sebenarnya bisa menurunkan kelas BPJS jika merasa keberatan dengan jumlah iuran yang harus ditanggung, terlebih jika menanggung anggota keluarga.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Jadi, Anda tetap akan mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan dari BPJS.

Melalui panduan ini, Anda akan mengetahui mudahnya turun kelas di BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat utama menurunkan kelas BPJS tidak berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PPU). Hanya peserta mandiri yang dapat melakukannya.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan

  1. Penurunan kelas hanya berlaku bagi peserta yang terdaftar setelah 12 bulan.
  2. Berlakunya perubahan (menaikkan atau menurunkan) kelas baru bisa dilakukan setelah satu bulan sejak permohonan diajukan.
  3. Peserta dapat menurunkan hingga dua tingkatan (dua kelas) dari kelas sebelumnya.
  4. Khusus peserta yang berkeluarga, penurunan kelas HARUS diikuti oleh seluruh anggota keluarga.
  5. Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga dan kartu BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda bisa segera menurunkan kelas via aplikasi Mobile JKN atau secara offline.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

Untuk proses ini, Anda harus sudah memiliki aplikasi Mobile JKN yang terpasang pada smartphone. Jika belum, silakan unduh dan pasang dari Google Play Store/App Store.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Masuk ke akun Anda dengan NIK, kata sandi, dan kode Captcha. Jika belum memiliki akun, daftarkan terlebih dahulu dan ikuti langkah demi langkahnya.
  3. Setelah masuk ke beranda aplikasi Mobile JKN, pilih menu Ubah Data Peserta.
  4. Lalu, pilih menu Kelas yang berada pada kolom paling bawah.
  5. Ubah kelas yang Anda inginkan.
  6. Jika sudah, ketuk Simpan
  7. Perubahan kelas sudah berhasil, dan Anda tinggal menunggu selama satu bulan sejak permohonan perubahan (penurunan) kelas diajukan.

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengajukan perubahan kelas via call center BPJS Kesehatan.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan melalui call center

Menghubungi call center BPJS Kesehatan menjadi cara yang tidak kalah mudah untuk menurunkan kelas peserta. Adapun, caranya adalah:

  1. Melakukan panggilan telepon ke nomor 1500 400
  2. Menghubungi via Telegram ke nomor 0811 8750 400
  3. Menghubungi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, atau X.

Cara berikutnya, Anda juga bisa mengubah kelas peserta dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Cara turun kelas BPJS Kesehatan ke kantor cabang (kabupaten/kota)

Berikut panduan mengajukan perubahan (penurunan) kelas BPJS Kesehatan secara offline. Sebelum itu, pastikan bahwa Anda tidak sedang menunggak iuran bulanan BPJS.

  1. Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan.
  2. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan kartu BPJS.
  3. Mengisi formulir perubahan data yang disediakan di kantor BPJS.
  4. Jika Anda belum melakukan autodebet rekening tabungan, bawalah fotokopi buku rekening tabungan bank milik kepala atau anggota keluarga.
  5. Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan di atas meterai.

Dengan mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, Anda yang merasa tidak sanggup dengan nominal iuran bulanan akan tetap mendapatkan fasilitas dan layanan BPJS Kesehatan dengan mengubah kelasnya.

Pasalnya, BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat. Semoga tutorial ini bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil