Mengenal Fungsi NPWP dan Mengapa Anda Perlu Memilikinya

Anda sudah punya NPWP?

Mengenal Fungsi NPWP dan Mengapa Anda Perlu Memilikinya
Ilustrasi NPWP (dpmpt.kulonprogokab.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Demi meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak, pemerintah akan memberikan NPWP kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat secara subjektif.

Namun, di luar sana, masih ada orang yang sebenarnya sudah memiliki NPWP, tetapi belum mengetahui apa itu NPWP.

Jadi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Singkatnya, NPWP adalah KTP-nya bagi para wajib pajak. Jika KTP memiliki fungsi untuk mendaftar kerja, mengurus SIM, hingga membuat rekening bank, lalu apa fungsi NPWP? Anda bisa menemukannya pada artikel berikut ini!

Fungsi NPWP

Setelah Anda memahami definisi NPWP secara singkat di atas, telusuri lebih dalam mengenai fungsi-fungsi NPWP di bawah ini.

1. Memudahkan dalam pembuatan surat izin usaha

Bila Anda adalah pebisnis atau pemilik usaha yang ingin membuat surat izin usaha untuk keperluan legalitas, maka NPWP menjadi salah satu syarat wajibnya.

Sebab, legalitas bisnis menandakan bahwa pemilik usaha patuh dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tanpa NPWP, Anda tidak bisa melanjutkan pembuatan surat tersebut.

2. Mencegah terkena denda

Kepemilikan NPWP adalah sebagai tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak. Namun, jika Anda sudah memenuhi syarat dan tidak memiliki NPWP, bersiaplah untuk terkena sanksi/denda karena terlambat atau bahkan tidak membayar pajak.

3. Restitusi pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian dana pajak yang telah dibayarkan karena melebihi batas. Mudahnya, Anda bisa mendapatkan semacam refund karena membayar pajak berlebih.

4. Pengurangan pajak

Kondisi finansial setiap orang memang terkadang tidak bisa diprediksi. Jika Anda sedang kesulitan finansial, maka membayar pajak akan jadi beban yang sangat berat.

Untungnya, Anda bisa mengajukan pengurangan pajak apabila memiliki NPWP dan tentunya beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi. Dengan begitu, Anda masih tetap mampu membayar pajak tepat waktu.

5. Syarat administrasi bank

Beberapa bank menerapkan syarat NPWP ketika Anda ingin membuka rekening dalam jenis tertentu. Aturan soal NPWP terhadap administrasi bank juga telah tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012.

Salah satu tujuan penerapan syarat ini adalah sebagai upaya preventif tindakan pencucian uang dan pendanaan kegiatan terlarang lainnya.

6. Memudahkan pengajuan kredit

Anda membutuhkan kredit uang, KUR, atau bahkan KPR? Maka NPWP wajib Anda miliki. Pasalnya, NPWP akan menjadi jaminan bagi pemberi kredit bahwa Anda adalah orang yang bertanggung jawab, termasuk dalam membayar pajak.

7. Melamar pekerjaan

Sejumlah perusahaan meminta para pelamar untuk menyertakan NPWP pada saat proses rekrutmen, atau juga pada saat pelamar resmi diterima kerja di sebuah perusahaan.

Pasalnya, ketika perusahaan membayar gaji, penghasilan karyawan akan secara otomatis dipotong oleh PPh pasal 21. Tarif PPh pasal 21 ini bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Namun, bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, PPh pasal 21 yang dipotong akan lebih tinggi, yaitu sebesar 20 persen.

Oleh karena itu, bagi pelamar yang belum memiliki NPWP, sangat disarankan untuk segera membuatnya.

Siapa yang harus memiliki NPWP?

Setelah mengetahui fungsi NPWP di atas, terdapat pembahasan yang menjelaskan bahwa kepemilikan NPWP adalah bagi yang telah memenuhi syarat objektif. Lantas, siapa saja orang-orang yang dimaksud?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, berikut adalah wajib pajak yang wajib memiliki NPWP:

1. Orang Pribadi

  • Karyawan yang menerima penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, dan bonus wajib memiliki NPWP.
  • Pengusaha yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penerima penghasilan lain: Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan lain, seperti sewa, hadiah, dan warisan.

2. Badan

  • Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, maupun Persekutuan Komanditer (CV).
  • Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, wajib memiliki NPWP.
  • Organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

3. Instansi Pemerintah

Selanjutnya, Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak juga diwajibkan memiliki NPWP.

Berikut tadi adalah fungsi NPWP. Apakah Anda sudah memilikinya?

Related Topics

NPWP

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024