Semakin Banyak Peminatnya, Ternyata Segini Pajak Mobil Listrik!

Murah pajaknya, banyak kelebihannya

Semakin Banyak Peminatnya, Ternyata Segini Pajak Mobil Listrik!
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik (Unsplash/@chuttersnap)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sekarang ini penggunaan Mobil Listrik di Indonesia semakin meningkat. Mobil listrik menjadi era baru kendaraan yang lebih ramah lingkungan di tengah maraknya isu polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta.

Dengan pilihan harga mulai dari yang terjangkau hingga yang paling mahal, kepopuleran mobil listrik dipastikan akan meningkat selama beberapa tahun ke depan.

Dengan meningkatnya penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan beberapa penyesuaian pajak terhadap kendaraan listrik, utamanya mobil listrik.

Jadi, bila Anda tertarik untuk membeli mobil listrik, ketahui besaran pajak mobil listrik terlebih dahulu melalui pembahasan ini.

Keunggulan memiliki mobil listrik

Hyundai Ioniq 5 (Unsplash/@hyundaimotorgroup)

Ada sejumlah kelebihan yang akan Anda dapatkan ketika memiliki mobil listrik, seperti:

1. Lebih ramah lingkungan

Mobil listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan, tidak seperti kendaraan konvensional berbahan bakar fosil.

Seperti yang diketahui, emisi gas buang menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kadar polusi udara.

Dengan memiliki mobil listrik, tentu Anda bisa berkontribusi terhadap pengendalian polusi.

Namun, mobil listrik juga berdampak terhadap lingkungan karena pembuatan baterai dan daur ulang baterainya.

Kendatipun demikian, dampaknya terhadap lingkungan secara umum masih lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.

2. Bebas bising dari suara mesin

Dari segi suara, mobil listrik bahkan hampir tidak memiliki suara sedikit pun pada saat berjalan dalam kecepatan rendah.

Anda hanya akan mendengar suara roda yang berputar di permukaan jalan yang masih lebih rendah dan halus dibandingkan mobil konvensional.

Karena bebas bising dari suara mesin, Anda bisa lebih bisa berkonsentrasi saat berkendara.

Namun, tidak adanya suara bising pada mobil listrik juga kerap menjadi masalah bagi pengguna jalan lainnya, khususnya pejalan kaki.

Sebab mereka bisa saja tidak menyadari keberadaan mobil listrik yang sedang melintas. 

Karena hal ini, muncullah peraturan yang mewajibkan mobil listrik harus memiliki suara buatan.

3. Pengisian daya yang mudah

Keunggulan lainnya dari mobil listrik adalah saat pengisian daya. Mobil listrik memiliki cara yang berbeda dalam pengisian daya, caranya sekilas hampir sama ketika Anda mengisi daya pada perangkat gadget menggunakan charger.

Caranya, Anda bisa mengunjungi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Bahkan, Anda juga bisa melakukan pengisian daya di rumah dengan syarat harus memiliki home charging yang instalasinya akan dibantu oleh PLN.

4. Bebas aturan ganjil-genap

Beruntunglah Anda yang memiliki mobil listrik dan tinggal di Jakarta, sebab mobil listrik terbebas dari aturan ini.

Seperti diketahui, peraturan pelat nomor ganjil-genap ditetapkan untuk mengurai kemacetan dan polusi di Jakarta.

Karena terbebas dari aturan ini, Anda bisa melintasi jalanan di Jakarta kapan pun!

5. Pajak lebih murah

Salah satu kelebihan yang menjadikan mobil listrik sebagai primadona baru adalah karena tarif pajaknya yang lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional.

Berapa pajak mobil listrik?

Ilustrasi biaya pajak mobil listrik (Unsplash/@towfiqu999999)

Dirangkum dari berbagai sumber, pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2021 pasal 10 (kendaraan pribadi), dan pasal 11 (kendaraan umum).

Pasal 10

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
  3. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Pasal 11

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  4. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BNKB.
  5. Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Berdasarkan peraturan tersebut, pajak mobil listrik adalah sebesar 10% oleh pemiliknya.

Kendaraan listrik bebas PKB dan BBNKB!

Pemerintah berupaya untuk meningkatkan minat masyarakat agar memiliki mobil listrik dengan penetapan PKB dan BNKB 0%, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 pasal 10, yang berbunyi: 

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
  3. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Karena PKB dan BBNKB digratiskan oleh pemerintah, maka perhitungan pajak mobil listrik menjadi sangat sederhana.

Pemilik mobil listrik tetap perlu membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Untuk diingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk mobil listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dengan demikian, harga mobil listrik akan semakin terjangkau dan Anda bisa mendapatkan berbagai kelebihannya!

Itulah ulasan mengenai besaran pajak mobil listrik yang sangat terjangkau. Setelah mengetahui jumlahnya, apakah Anda tertarik untuk membeli mobil listrik?

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024