Sebagai warga negara yang taat pajak, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Namun, terkadang kesibukan ataupun kelalaian dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Maka dari itu, selama masih ada waktu, segera laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi maksimal setelah tiga bulan batas tahun akhir pajak, yakni 31 Maret, sementara PPh Badan setelah empat bulan, yaitu 31 April.
Perlu diingat bahwa keterlambatan ini dapat mengakibatkan Sanksi, baik berupa denda maupun sanksi lainnya. Lantas, apa saja sanksi telat lapor dan bayar denda SPT tahunan? Anda bisa mengetahuinya melalui informasi berikut ini!
Pentingnya melaporkan SPT tahunan
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kontribusi terhadap negara.
Di samping itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bukan hanya kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP), tetapi juga memiliki banyak manfaat. Berikut beberapa alasan mengapa melaporkan SPT Tahunan itu penting bagi wajib pajak:
1. Menghitung pajak yang terutang
SPT menjadi sarana bagi wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang terutang selama setahun terakhir.
Dengan demikian, negara dapat menghitung dan memastikan penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan nasional.
2. Meningkatkan kredibilitas
Wajib pajak yang taat pajak memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata pemerintah, lembaga keuangan, dan mitra bisnis.
3. Mempermudah pengajuan kredit
Lembaga keuangan seperti bank dan lembaga pembiayaan biasanya menyertakan syarat bukti pelaporan SPT sebagai salah satu syarat pengajuan kredit.
SPT menjadi bukti kepatuhan dan kredibilitas wajib pajak dalam mengelola keuangannya, serta bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk ‘memuluskan’ pengajuan kredit.
4. Mengetahui hak dan kewajiban pajak
Proses pelaporan SPT mendorong wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban pajaknya.
Hal ini dapat membantu wajib pajak untuk mengoptimalkan penghasilan dan meminimalkan risiko pajak.
5. Mendukung pembangunan negara
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui pelaporan SPT merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
6. Menghindari denda dan sanksi
Kegagalan melaporkan SPT tepat waktu dapat mengakibatkan denda dan sanksi yang cukup besar.
Lalu, sanksi apa saja yang bisa diterbitkan atas keterlambatan penyampaian dan penyetoran SPT?
Sanksi telat lapor dan bayar denda SPT tahunan
Mengacu Pasal 7 UU KUP, apabila dalam pelaporan SPT melebihi batas waktu yang ditentukan (terlambat), maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.
Selain itu, Wajib Pajak memiliki kemauan sendiri untuk melakukan pembetulan, dan setelah itu pembetulan mengakibatkan utang pajak bertambah, maka wajib pajak akan terkena sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas sisa pajak yang masih belum dibayarkan.
Tidak hanya sebatas sanksi denda, wajib pajak juga berpotensi terkena sanksi pidana jika tidak melaporkan SPT.
Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang secara sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga bisa merugikan pada pendapatkan negara akan dikenai hukuman pidana.
Adapun, hukuman pidana tersebut berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 (enam) bulan, dan paling lama 6 (enam) tahun, ditambah dengan denda paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah pajak yang terutang atau belum dibayarkan.
Sementara itu, denda paling besar yang harus dibayarkan adalah 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang terutang atau belum dibayarkan.
Melihat betapa ketatnya sanksi yang diterapkan ketika telat lapor dan bayar denda SPT Tahunan, sudah sepatutnya Anda tidak meninggalkan kewajiban sebagai warga negara yang baik, salah satunya dengan melaporkan SPT.