Jakarta, FORTUNE – Kehadiran platform pinjaman online dapat membuat siapa pun tergiur mendapat dana cepat dan mudah. Namun, aplikasi tersebut—terutama yang ilegal serta belum terdaftar di regulator—memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi.
Saat mengajukan pinjaman pda platform Pinjol, nasabah biasanya akan diminta untuk mengisi sejumlah Data Pribadi. Masalahnya, data yang diminta antara pinjol legal dan ilegal cukup berbeda.
Pinjol terdaftar biasanya hanya meminta akses kamera untuk swafoto dengan KTP, mikrofon untuk verifikasi suara, dan lokasi. Namun, pinjol ilegal bisa meminta lebih dari itu, dan bahkan bisa memaksa meminta akses SMS, telepon, dan kontak. Lalu bagaimana cara menghapus data di aplikasi pinjol? Ikuti langkah-langkah ini
Cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol
Berikut sejumlah cara menghapus data pribadi pada platform pinjol agar tidak disalahgunakan seperti dikutip dari pelbagai sumber.
- Lunasi tagihan terlebih dahulu
Sebelum menghapus data pribadi pada pinjol, seseorang mesti melunasi tagihannya lebih dulu. Peminjam perlu memastikan tidak ada tagihan yang tersisa. Proses pelunasan tagihan akan membuat proses penghapusan data pribadi pada platform pinjol menjadi lebih mudah. - Menghubungi call center di aplikasi pinjol terkait
Peminjam bisa mencoba untuk mengajukan permohonan penghapusan data ke layanan konsumen pada platform pinjol terkait. - Menghapus seluruh data aplikasi.
Peminjam bisa menghapus data secara mandiri pada ponsel pintarnya. - Menghapus aplikasi pinjol.
Ini agar pinjol tersebut tak lagi bisa mengakses seluruh data di dalam ponsel pintar peminjam. - Mengganti nomor SIM Card dan menonaktifkan akun media sosial.
Penggantian kartu perdana memungkinkan untuk menghapus data. Selain itu, akun media sosial dapat dinonaktifkan untuk mencegah penyebaran data. - Melakukan reset ponsel.
Pengaturan ponsel ke kondisi awal memungkinkan tidak ada data yang dapat diakses ataupun diretas. Namun, jika melakukan reset ponsel, data penting di dalamnnya akan ikut terhapus. - Melapor ke OJK.
Jika data tidak kunjung terhapus, seseorang bisa melapor ke OJK terkait penyalahgunaan data pribadi.