Gesek Tunai Sebagai Fasilitas Transaksi Bank & Mengapa Dilarang BI

Gestun berpotensi menimbulkan kredit macet.

Gesek Tunai Sebagai Fasilitas Transaksi Bank & Mengapa Dilarang BI
ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Patrick Tomasso)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Gesek tunai atau kerap disebut dengan akronim gestun merupakan salah satu fasilitas bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit bank. Namun, metode transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia karena sejumlah alasan.

Gestun dapat dikatakan sebagai solusi bagi para pemilik kartu kredit yang menginginkan untuk menarik uang tunai, menurut laman KoinWorks. Cara ini menjadi alternatif dari metode penarikan tunai dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Nasabah yang ingin melakukan gestun hanya perlu datang ke gerai, toko, atau merchants yang memiliki mesin gesek kartu kredit. Pemilik kartu kredit pun akan langsung mendapatkan uang tunai.

Dikutip dari situs OCBC NISP,  perlu dicatat setiap penarikan uang tunai lewat gestun ini akan dikenakan bunga ke depannya. Namun, kebanyakan pemegang kartu kredit tidak menyadari hal ini. Dengan begitu, akan berdampak terhadap jumlah utang yang wajib dibayar oleh pemilik credit card tersebut.

Alasan gestun jadi pilihan

ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Clay Banks)

Tentu saja tagihan gestun tidak bisa dicicil. Bank biasanya akan langsung menagih jumlah dana yang ditarik, serta biaya administrasinya, di tanggal cetak selanjutnya. Berikut sejumlah alasan orang melakukan gesek tunai, dilansir dari laman akseleran.

1. Biaya penarikan lebih terjangkau

Gestun dipilih umumnya karena biaya penarikan yang lebih terjangkau. Nasabah yang menarik uang tunai lewat ATM akan dikenakan biaya sekitar 4 persen. Sedangkan, jika menarik cash lewat gestun di merchant atau toko hanya dipatok biaya 2 persen.

2. Tidak memiliki limit

Gesek tunai tidak memiliki limit. Nasabah pun bisa melakukan penarikan dalam nominal berapa pun, bahkan hingga batas limit kartu kredit yang dimiliki. Sedangkan, jika melalui ATM, ada limit nominal yang dapat ditarik.

3. Biaya bunga lebih rendah

Bank mematok biaya bunga yang lebih rendah bagi transaksi gestun. Ini berbeda dengan ATM yang memberikan bunga besar karena dianggap sebagai bisnis ritel.

4. Pemotongan tagihan langsung

Nasabah yang melalukan tarik tunai lewat gestun biaya penagihannya akan langsung dipotong. Sebagai misal, ketika nasabah melakukan penarikan cash sebesar Rp2 juta, jumlah uang yang nantinya diterima hanya Rp1,94 juta. Sebab, itu dipotong dengan biaya tarik tunai 3 persen.

Mengapa gestun dilarang

ilustrasi orang menggunakan kartu kredit (unsplash/CardMapr.nl)

Dikutip dari IDN Times, meski menawarkan sejumlah kemudahan, perlu dipahami bahwa gestun dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Gestun bahkan dianggap ilegal, serta menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Berikut sejumlah alasan BI melarang gestun.

1. Tagihan membengkak

Gestun berpotensi untuk membuat tagihan membengkak apalagi jika sering dilakukan oleh nasabah. Semakin besar gestun, tentu semakin besar pula tagihan kartu kredit. Selain itu, ada bunga yang mesti dibayar.

2. Risiko kredit macet

Bank sentral melarang gestun karena berisiko menjadi kredit macet serta berpotensi membuat skor kredit nasabah menjadi buruk.

Itu terjadi, jika, misalnya, tagihan seseorang membengkak, namun penghasilan nasabah tersebut tak bertambah.

Jika nasabah gagal membayar tagihan kartu kredit atau utangnya, maka skor kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator. Skor kredit nasabah terkait pun bisa masuk daftar hitam BI.

3. Risiko pencucian uang

Gestun kartu kredit rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang. (money laundering).

Di sisi lain, praktik gestun berisiko pula terhadap pencurian dan penyalahgunaan data, serta pembobolan rekening maupun kartu kredit.

4. Transaksi salah

Di luar itu, kartu kredit perlu dicatat sebenarnya adalah alat pembayaran, dan bukan alat berutang. Gestun yang digunakan untuk menarik uang tunai ini termasuk dalam transaksi yang salah, menurut laman KoinWorks.

Dengan segala kemudahan yang diberikan oleh gestun, itu berisiko memicu nasabah untuk melakukan transaksi penarikan uang tunai berkali-kali. Dalam hal ini, nasabah pun perlu bijak dalam menggunakan kartu kredit.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024