Apa Itu Letter of Credit dalam Perdagangan: Pengertian dan Fungsi

LC menjamin transaksi ekspor dan impor karena ada otoritas.

Apa Itu Letter of Credit dalam Perdagangan: Pengertian dan Fungsi
Ilustrasi Letter of Credit. Shutterstock/Drozd Irina
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Letter of credit (L/C) merupakan fasilitas perbankan yang dapat memudahkan transaksi ekspor impor. Istilah LC ini mesti dipahami bagi siapa pun yang ingin terjun dalam perdagangan internasional.

Dalam definisi Investopedia, LC merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank untuk menjamin bahwa pembayaran dari pembeli kepada penjual akan diterima tepat waktu dan dalam jumlah yang benar.

Perdagangan internasional menyimpan pelbagai tantangan, seperti jarak, hukum yang berbeda di tiap negara, kesulitan dalam mengenal masing-masing pihak baik dari pembeli maupun penjual, dan lain-lain. Dalam hal inilah, LC menjadi penting karena dapat dimanfaatkan untuk mengatasi pelbagai kesulitan tersebut.

Sederhananya, LC akan menjembatani perbedaan jarak, budaya, maupun bahasa yang mungkin dapat membatasi kelancaran aktivitas perniagaan di antara kedua belah pihak, menurut OCBC NISP.

LC dapat dianggap sebagai metode pembayaran perdagangan internasional yang membantu eksportir untuk memperoleh langsung uang pembayaran dari importir tanpa menunggu konfirmasi dari negara pengimpor. Fasilitas tersebut adalah pembayaran yang diterima ketika barang dan berkas dokumen telah dikirim ke pemesan atau pengimpor.

Fungsi LC

ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Dikutip dari accurate.id, Letter of Credit tentu menyimpan banyak fungsi. Sebagai misal, metode pembayaran itu bertujuan untuk memperlancar pembayaran, baik dari sisi impotir yang membeli maupun eksportir yang mengiriman barang.

Dalam penerapannya, bank menjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan di awal dengan pihak impotir. Pembayaran barang dalam transaksi ini akan tuntas jika pihak ekspotir maupun importir sama-sama mencapai kesepakatan.

Eksportir juga tidak perlu menunggu dana untuk terkumpul karena dana yang akan dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Pada saat sama, importir juga tidak perlu menunggu barang datang dalam waktu terlalu lama.  

Fasilitas kredit yang dijamin oleh perbankan ini turut bisa membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran baik secara langsung maupun ditangguhkan dalam periode waktu tertentu. Sedangkan, LC ini memberikan pula keamanan dalam bertransaksi bagi eksportir.

Proses penjualan barang lintas negara tak mudah, serta menyimpan banyak risiko yang mesti ditanggung eksportir dan importir. Karenanya, berkat LC ini pembayaran akan tetap aman karena berada dalam jaminan otoritas perbankan.

Isi dan jenis LC

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas LC dalam perbankan mesti menyiapkan sejumlan hal terlebih dahulu, termasuk siapa yang terlibat dalam kegiatan, serta dokumen. Berikut isi Letter of Credit menurut OCBC NISP.

1. Pihak yang terlibat

  • Pemohon (Applicant)
  • Bank Penerbit (Issuing Bank)
  • Penerima (Beneficiary)
  • Bank Penerus (Advising Bank)
  • Bank yang Ditunjuk (Nominated Bank)
  • Bank Negosiasi (Negotiating Bank)
  • Bank Pengonfirmasi (Confirming Bank)

2. Dokumen syarat

  • Bill of Lading
  • Commercial invoice (faktur perdagangan)
  • Packing List
  • Weight Note
  • Measurement List
  • Insurance Certificate
  • Consular Invoice
  • Brochure/Leaflet
  • Surveyor Report
  • Manufacturer's Certificate
  • Certificate of Origin
  • Processing Licence
  • Instruction Manual

Agar lancar ketika menggunakan LC, perlu diingat sejumlah jenis dari fasilitas tersebut. Berikut beberapa di antaranya.

1. Revocable LC

Jenis LC ini merupakan yang bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak sewaktu-waktu oleh bank penerbit tanpa ada konfirmasi kepada pihak importir.

2. Irrevocable LC

LC ini merupakan kebalikan dari revocable LC. Surat kredit irrevocable ini tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh pihak mana pun selama periode kontrak masih valid. Jika ada yang membatalkannya, maka akan terkena sanksi.

3. Irrevocable and confirmed LC

Jenis LC ini adalah yang paling aman, khususnya bagi eksportir karena pembayarannya dijamin secara penuh oleh bank penerbit maupun bank penerus.

4. Clean LC

Clean Letter of Credit merupakan pembayaran kredit ekspor-impor yang tidak perlu dilengkapi syarat-syarat atau dokumen lainnya.

5. Documentary LC

Berbeda dari Clean LC, pembayaran kredit ekspor-impor ini harus dilengkapi oleh dokumen-dokumen lain seperti yang dijelaskan pada dokumen syarat LC.

6. Back to back LC

Dalam jenis LC ini, importir bukanlah pembeli asli, namun menjadi perantara. Artinya, importir akan mendistribusikan barang yang dipesan ke pembeli sebenarnya.

7. Revolving LC

Jenis ini bisa dimanfaatkan secara berulang oleh pihak importir dan eksportir. Dalam arti lain, kedua pihak bisa memakai kembali LC yang sama untuk transaksi berbeda.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya