Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki instrumen anggaran dan belanja untuk mendukung perekonomiannya. Di Indonesia, perencanaan keuangan negara dikenal dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mengatur perencanaan keuangan negara melalui APBN yang juga disetujui oleh DPR.
Pengertian APBN bisa ditengok pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Di situ APBN didefinisikan sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Disebutkan pula, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU). Dalam praktiknya, APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Dalam UU No.17/2003, terdapat lima aspek mengenai APBN. Berikut daftarnya, sebagaiman dikutip dari Kompas Money.
- APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara demi mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk peningkatan produksi dan kesempatan kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan terlebih dahulu menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPB). Untuk selanjutnya, RAPBN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR. Setelah serangkaian proses pembahasan, maka RAPBN itu bisa disahkan menjadi APBN.
Fungsi APBN
Di Indonesia, APBN memiliki setidaknya enam fungsi untuk perekonomian. Berikut daftar fungsi APBN beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Akseleran.
- Fungsi alokasi
Pada aspek alokasi, APBN berfungsi untuk membagi anggaran berdasarkan tujuannya. Misalnya, antara pemerataan atau pembangunan. Fungsi tersebut akan memudahkan negara untuk menurunkan angka pengangguran, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mendongkrak perekonomian.
- Fungsi distribusi
APBN bertujuan untuk mendistribusikan dana kepada masyarakat sesuai alokasi yang telah disusun sebelumnya. Dengan begitu, kebijakan keuangan yang dibuat negara diharapkan dapat dijalankan secara adil agar semua masyarakat merasakan manfaatnya.
- Fungsi stabilisasi
Fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan keuangan antara masyarakat lewat lewat intervensi. Misalnya, kebijakan pengendalian kenaikan harga atau inflasi.
- Fungsi perencanaan
APBN juga dibuat untuk mengatur alokasi sumber daya yang ada berdasarkan rencana yang telah dibuat setiap tahunnya.
- Fungsi otoritas
Fungsi otoritas ini berarti anggaran negara merupakan dasar dalam pelaksanaan pendapatan maupun belanja negara per tahunnya. Semua pendapatan serta belanja negara akan dilaksanakan dengan mengacu pada APBN telah disetujui.
- Fungsi pengawasan
Dalam hal ini, APBN menjadi pedoman untuk menentukan apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Struktur APBN
Struktur APBN ini dibentuk oleh sejumlah komponen. Berikut sejumlah faktor penentu postur APBN, sebagaimana dikutip dari laman Gramedia.
1. Belanja negara
Belanja negara adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah.
Adapun belanja pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi, antara lain: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana, dan belanja lainnya.
Sedangkan, belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan, yakni dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus.
2. Pembiayaan negara
Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.
Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non-perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Sedangkan, pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
3. Pendapatan pajak
Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Itu belum termasuk pendapatan pajak internasional, bea masuk, dan bea keluar.
4. Pendapatan Negara
Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
PNBP ini berasal dari penerimaan SDA migas, SDA non-migas, bagian laba BUMN, dan PNB lainnya.
6. Penyusunan APBN
Proses penyusunan dan penetapan APBN secara keseluruhan dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu: pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari Februari sampai dengan pertengahan Agustus, dan kemudian pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan Agustus sampai Desember.