Jakarta, FORTUNE – Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha maupun ekspansi bisnis baru bisa mengajukan kredit investasi ke bank. Jenis kredit ini diperuntukkan untuk pelaku usaha, baik korporasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Secara pengertian, kredit investasi merupakan program pembiayaan perbankan bagi nasabah yang ingin mengembangkan usaha. Jenis kredit tersebut dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki cukup dana pribadi untuk memajukan bisnisnya, sebagaimana dilansir dari laman OCBC NISP.
Nantinya, nasabah tersebut akan diberikan pinjaman jangka menengah hingga panjang. Tenor pinjaman yang diberikan oleh bank bervariasi mulai dari 10 hingga 15 tahun.
Di dalam kredit investasi tersebut, terdapat jenis pembiayaan yang ditujukan khusus untuk usaha kecil. Bank menawarkan kredit investasi kecil karena ingin membantu nasabah yang berhasrat membangun usaha sederhana. Meski usahanya tidak tergolong kompleks, namun bank akan memberikan pinjaman dengan tetap melihat pendapatan serta kemampuan mencicil utang.
Laman Bank Jatim melansir pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit investasi untuk mendukung keperluan bisnisnya, seperti pembelian barang dan modal jasa untuk rehabilitasi maupun pendirian usaha baru.
Kredit investasi berbeda dari kredit modal kerja. Dikutip dari situs web Akseleran, kredit modal kerja merupakan jenis pinjaman jangka pendek. Perusahaan yang mengambil jenis pinjaman tersebut biasanya untuk keperluan pembayaran gaji karyawan, maupun pelunasan utang.
Fungsi kredit investasi
Seperti disinggung di awal, kredit investasi berfungsi untuk memberi kesempatan bagi debitur perusahaan maupun UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.
Kredit investasi dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha baru, mengembangkan usaha menjadi lebih baik dengan memperbarui alat dan mesin produksi, serta menambah modal untuk membeli bahan baku.
Kinerja bisnis masyarakat yang positif pun pada gilirannya akan mendorong perekonomian menjadi sehat, demikian laman Akseleran.
Situs web OCBC NISP turut menyebutkan sejumlah penggunaan kredit investasi. Dengan mengajukan pinjaman tersebut, misalnya, perusahaan bisa membeli mesin baru. Atau, bisnis bisa memanfaatkannya untuk membangun pabrik baru. Selain itu, kredit investasi juga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki bangunan perusahaan.
Menurut laman Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, pelaku usaha juga dapat menggunakan kredit investasi untuk ekspansi proyek yang sudah ada maupun pendirian proyek baru, dan refinancing aset produktif.
Sejumlah manfaat kredit investasi adalah sebagai berikut.
- Dapat diberikan kepada seluruh sektor usaha, kecuali jenis usaha yang dilarang pemerintah
- Jangka waktu kredit fleksibel sesuai dengan umur ekonomis obyek investasi yang dibiayai
- Angsuran kredit dapat dìsesuaikan dengan siklus usaha dan kemampuan peminjam
- Tingkat suku bunga kredit yang bersaing
Ciri-ciri kredit investasi
Untuk semakin memahami kredit investasi, bisa disimak ciri-cirinya demi bisa membedakan antara kredit investasi dengan program pembiayaan lain yang ditawarkan oleh bank, sebagaimana dilansir dari laman OCBC NISP.
- Bersifat produktif. Pinjaman yang diberikan oleh perbankan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Diawasi oleh bank pusat. Kredit investasi merupakan program perbankan yang berupaya mencukupi kebutuhan modal seluruh perusahaan. Dengan begitu, proses pinjaman tersebut diawasi oleh regulator Bank Indonesia.
- Bagian dari program pemerintah. Pemerintah melalui kebijakannya dapat mendorong pemberian kredit invesasi sesuai dengan skala usaha, baik perusahaan kecil hingga UMKM.