Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi mengalihkan sebagian kepemilikan saham pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada lembaga pengelola investasi (Indonesian Investment Authority/INA). Informasi pengalihan saham itu terungkap dalam keterbukaan informasi masing-masing bank kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/12).
INA merupakan badan layanan umum (BLU) dalam naungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola dana investasi dari pemerintah pusat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2020 tentang LPI.
Bank Mandiri menyatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2017 dan Akta Inbreng, telah menerima kuasa untuk melaporkan perubahan kepemilikan saham Bank Mandiri oleh pemegang saham mayoritas (pemerintah) dan INA.
Pemerintah mengalihkan 3,73 miliar saham seri B Bank Mandiri ke INA dengan Rp6.073 per unit. Dalam arti lain, nilai transaksi pengalihan saham Bank Mandiri mencapai Rp22,67 triliun.
Setelah pengalihan, kepemilikan pemerintah pada saham seri B Bank Mandiri turun dari 60 persen atau 27,99 miliar saham, menjadi 52 persen atau 24,27 miliar saham. Pada saat sama, INA beroleh 8 persen saham Bank Mandiri.
Pada 5,49 miliar saham seri B BRI yang dialihkan kepada lembaga pengelola investasi, harga sahamnya Rp4.061 atau setara Rp22,33 triliun. Usai pemindahan, kepemilikan pemerintah di BRI juga berkurang menjadi 53,19 persen atau setara 80,61 miliar saham dari sebelumnya 56,82 persen (86,11 miliar saham).
Tujuan pengalihan
Pengalihan saham dilakukan sehubungan dengan PP 74/2020 tentang LPI, dan PP 111/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPI.
Nilai penambahan PMN dalam PPP 111/2021, dari sebagian saham Bank Mandiri dan BRI, maksimal mencapai Rp45 triliun. Pemerintah juga menetapkan penambahan PMN itu mengakibatkan kepemilikan di Bank Mandiri dan BRI masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen.
Selain dari pengalihan tersebut, LPI sebelumnya juga mendapatkan PMN Rp15 triliun dari pemerintah, tertuang dalam PP 110/2021 tentang Penambahan Penyertaan ke dalam Modal LPI pada akhir Oktober 2021.
Mengutip laporan keuangannya pada kuartal kedua 2021, LPI memiliki aset senilai Rp15,12 triliun, yang Rp15 triliun di antaranya berbentuk deposito berjangka. Sedangkan sisanya, Rp90,86 miliar merupakan kas dan setara kas, dan Rp17,95 miliar piutang bunga.
INA mengabarkan pada Sabtu (6/11) tentang penandatanganan perjanjian kerangka kerja investasi dengan Abu Dhabi Growth Fund (ADG) untuk mendukung investasi Uni Emirat Arab. INA memperoleh dana investasi US$10 miliar atau sekitar Rp142,5 triliun untuk investasi via portofolio ekuitas likuid maupun nonlikuid.