Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Lantas, dari mana saja sumber pendapatan negara ini? Ketika dilemparkan pertanyaan itu, banyak pihak yang kemungkinan akan langsung terpikir pajak.
Pajak memang salah satu sumber penerimaan negara. Namun, jika merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara. Selain itu, negara menerima pendapatan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak dan hibah (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pendapatan negara merupakan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan yang bersih yang terdiri dari atas penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.
Berikut penjelasan masing-masing sumber penerimaan negara tersebut, dikutip dari pelbagai sumber.
Penerimaan perpajakan
Penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara. Lembaga yang berwenang melakukan pemungutan pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), ada setidaknya delapan pos penerimaan perpajakan. Berikut daftarnya.
- Pendapatan pajak penghasilan (PPh)
- Pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN)
- Pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Pendapatan cukai
- Pendapatan pajak lainnya
- Pendapatan bea masuk
- Pendapatan bea keluar
- Pendapatan lain-lain
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk salah satu pos penting pendapatan negara. Jenis penerimaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 mengenai PNBP.
Beleid yang disebut barusan ini menyatakan PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya.
Yang termasuk objek PNBP ini sebagai berikut, menurut LKPP.
- Pendapatan sumber daya alam
- Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND)
- Pendapatan badan layanan umum (BLU)
Pendapatan hibah
Hibah merupakan sumber penerimaan negara yang berbeda dari penerimaan perpajakan maupun PNBP. Jika mengacu pada definis KBBI, hibah ini berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sedangkan, berdasarkan undang-undang, hibah adalah penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, ataupun jasa atau surat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Hibah ini bisa berasal dari dalam dan luar negeri. Namun, kebanyakan penerimaan hibah ini berasal dari luar negeri. Adapun berikut perincian penerimaan hibah dari LKPP.
- Pendapatan hibah dalam negeri
- Pendapatan hibah luar negeri
- Pendapatan hibah langsung lainnya